Beranda Sumatera Selatan Ogan Ilir Partai Golkar Masih Belum Mendapat Jawaban Dari Pemkab Ogan Ilir Terkait Dana...

Partai Golkar Masih Belum Mendapat Jawaban Dari Pemkab Ogan Ilir Terkait Dana Batuan Parpol 2022

293
0

Lintaswaranews.co Ogan Ilir | Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang tidak mencairkan atau membayarkan dana bantuan partai golkar tahun 2022, masih menjadi teka teki, belum ada keterangan pasti apa dan mengapa masih menjadi tanda tanya besar pasalnya pihak kesbangpol mengatakan berkas yang dilampirkan oleh pihak partai golkar masih di pelajari dan masih di wakil bupati .

Menurut Kepala Badan Kesbangpol Irawan Bulhasan saat dikonfirmasi, senin (16/1/2023) menjelaskan bahwa  berkas tersebut masih dipelajari dan masih di wakil bupati, dan saya tidak ada kewenangan untuk menjawab cair atau tidak cair.”pungkasnya.”

Lebih lanjut Ia mengatakan,kami selaku badan kesbangpol hanya bisa memproses berkas tersebut setelah di proses dari badan kesbangpol berkas tersebut kami lanjutkan keatas untuk selanjutnya keputusan ahir ada di Bupati kita , Yang jelas tugas kami sesuai dengan prosedur dan tupoksi kami.”ujar Kabag Kesbagpol Kabupaten Ogan Ilir.”

Di tempat terpisah, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir H.Endang PU Ishak melalui Wakil Ketua Bidang Kaderisasi H.Aspar Muchtar menjelaskan , Pertama kami mempertanyakan soal dana tersebut kenapa tidak dicairkan pada ahir tahun 2022 yang lalu sedangkan ini sudah minggu ke tiga tahun 2023 .”ucapnya.”

Dan beberapa waktu yang lalu kami sudah bersurat kepada pemerintah daerah kabupaten ogan ilir,kami menunggu  jawaban dari tanggal 1 – 16 Januari 2023 hingga hari ini masih belum juga ada jawaban dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Maka pada hari ini  senin sekitar jam 13.45 wib kami bersurat kembali pada pemerintah kabupaten ogan ilir, dengan  Surat Nomor : P-073/DPD/GOLKAR/OI/I/2023 tentang Keberatan atas tidak direalisasikan bantuan keuangan DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2022.

Kepada Bapak Bupati Ogan Ilir dan kesbangpol untuk memberikan klarifikasi keterangan dan penjelasan serta pertanggungjawaban atas tidak direalisasikannya bantuan dana keuangan tersebut. Karna telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan parpol.

Artinya kami dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir mempunyai hak untuk menggunakan dana bantuan parpol tersebut dan kami  tetap akan mempertanyakan apa dan kenap dana tersebut belum dapat di cairkan dan apa  alasan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir tidak mencairkan dana partai golkar tersebut.”ungkap H.Aspar Muchtar.”

Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Sumsel H.Bobby Adhityo Rizaldi kemarin menyampaikan, yang jelas kasus ini akan kita bawa ke DPP Partai Golkar Pusat, selanjutnya kita akan meminta pendapat dari para ahli dan juga para pakar pakar hukum untuk tindak lanjut kasus yang terjadi di DPD II Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir.

Begitu juga apa yang di sampaikan kemarin oleh Ketua DPD II Partai Golkar Ogan Ilir H.Endang PU Ishak menjelaskan, langkah pertama yang akan kita lakukan adalah meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kenapa sampai tidak mencairkan dana bantuan partai golkar tersebut.

Karena itu merupakan hak suatu partai politik yang mempunyai suara atau kursi di DPRD Kabupaten Ogan Ilir, jadi ini suatu kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir untuk membayarkannya.

Hari ini saya memerintahkan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi untuk mengantarkan surat yang kedua kalinya untuk meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi dan juga penjelasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir terkait kenapa tidak dicairkan dana untuk partai golkar tahun anggaran 2022.”ungkap mantan Ketua DPRD OI ini.(K4T)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini