Beranda Sumatera Selatan Palembang Kampung Kecil Palembang Tak Miliki Izin

Kampung Kecil Palembang Tak Miliki Izin

195
0

Lintaswaranews.co Palembang | Ketua Komisi III DPRD Palembang, Kgs Ishak Yasin, menegaskan, tak segan-segan merekomendasikan menutup operasional restoran Kampung Kecil, yang terletak di Jalan Kemang Manis, RT 5 RW 02, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat (IB) II.

Pasalnya, restoran yang sering menyebabkan jalan sekitar macet tersebut, belum memiliki perizinan, melanggar sepanjang jalan, menutup saluran untuk dijadikan halaman parkir dan limbah restoran tidak sesuai standar dan menimbulkan bau bagi lingkungan sekitar.

“Jika restoran Kampung Kecil ini tidak melengkapi izinnya. Maka kami akan mengambil langkah tegas, kami akan rekomendasikan kepada Pemkot Palembang menutup usaha ini,” kata Kgs Ishak Yasin, usai melakukan sidak bersama Satpol PP, DLHK, Dishub, Dinas PUPR, Camat dan Lurah, Senin (17/1/2023).

Anggota DPRD Palembang dua periode ini mengaku, pihaknya mendukung penuh berbagai investasi di Metropolis. Namun, walaupun demikian, harus mengikuti semua aturan yang sudah ditentukan oleh Pemkot Palembang.

“Kalau seperti Kampung Kecil ini contoh usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya, jalan macet, warga sekitar merasa dirugikan karena bau limbah yang dibuang ke saluran tanpa ada penyaringan dahulu. Tentu ini salah dan merugikan orang lain. Kami harapkan semua pengusaha taat aturan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Tata Bangunan, Dinas PUPR Palembang, Fahmi Fadillah, mengatakan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat peringatan, melalui UPT PUPR Kecamatan IB II, kepada pemilik restoran Kampung Kecil. Namun tidak diindahkan.

“Memang benar usaha ini tidak miliki izin. Berdasarkan data kami, lokasi ini hanya memiliki izin rumah tinggal, bukan usaha restoran. Kami segera keluarkan surat peringatan ke tiga atau surat dari Walikota,”

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Palembang Heni Kurniawati, mengatakan, berdasarkan pengecekan awal, diketahui restoran tersebut tidak memiliki pengelolaan limbah yang sesuai standar.

“Tidak sesuai standar. Limbah dibuang ke saluran tanpa ada pengolahan dahulu, akibatnya menimbulkan bau, karena restoran ini banyak memproduksi makanan berlemak atau berminyak,” katanya.

Ditempat yang sama, Kabid Keselamatan Transportasi dan Perhubungan Udara, Dishub Palembang, Dr Harris Usman Amin, mengatakan, lahan parkir pengunjung restoran tersebut tidak sesuai ketentuan Perda.

“Restoran Kampung Kecil ini tidak memiliki lahan parkir yang memadai, akibatnya jalan disini sering macet, karena pengunjung parkir dibadan jalan, kami lihat restoran ini juga menutup saluran untuk dijadikan lahan parkir, tentu ini menyalahi aturan yang ada,” katanya.

Menyikapi hal itu, Supervisor restoran Kampung Kecil, Edo Hermanawan mengatakan, semua yang disarankan oleh Ketua Komisi III DPRD Palembang, beserta OPD Pemkot Palembang, segera disampaikan kepada owner.

“Semua saran akan saya sampaikan kepada owner Kampung Kecil. Sekarang Ko Agus (Owner) sedang berada di Medan dalam rangka membuka gerai baru Kampung Kecil di Sumatera Utara,” pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here