Beranda Sumatera Selatan Ogan Ilir DPRD Kab. Ogan Ilir  Sampaian Laporan Pansus serta Keputusan atas raperda Inisiatif...

DPRD Kab. Ogan Ilir  Sampaian Laporan Pansus serta Keputusan atas raperda Inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2023

153
0

OGAN ILIR , LintaswaraNews.co – Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani S.H M.H didampingi Forkopimda, Sekda Ogan Ilir, Asisten Setda OI, Staf Ahli Bupati dan Kepala Perangkat Daerah PemKab. OI hadiri Rapat Paripurna II DPRD Kab. Ogan Ilir Tahun Sidang 2023.

Rapat ini diselenggarakan dalam rangka Pembahasan Raperda atas Inisiatif DPRD Kab. Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023 Pada Pembicaraan Tingkat Kedua yakni Penyampaian Laporan Pansus DPRD dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan Rapat dan Pendapat Akhir Bupati Ogan Ilir. Selasa (07/02/2023) Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir KPT Tanjung Senai Indralaya.

Acara ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir Bapak Suharto H.S., SH dan dihadiri juga oleh Anggota DPRD dan Kepala Instansi Vertikal di Kab. OI.

Wakil Bupati Ogan Ilir menyampaikan “Ucapan terima kasih kepada Yth. Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Forum Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir, Tokoh Masyarakat beserta pihak terkait lainnya yang telah dapat menyelesaikan seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Sidang 2023 dengan tertib dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.”

“Diharapkan nantinya peraturan daerah ini dapat mewujudkan cita-cita dari pendiri bangsa yaitu baldatun thayyibatun warabbun ghofur serta menjadi pedoman atau dasar hukum bagi kita untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pengembangan pesantren melalui fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terintegrasi dengan kebijakan nasional, sehingga Visi Misi Ogan Ilir Bangkit dapat terwujud.” Ungkapnya

Wakil Bupati Menambahkan “Kepada seluruh perangkat daerah terkait apabila rancangan peraturan daerah ini telah menjadi peraturan daerah agar segera menyusun peraturan pelaksanaannya berupa peraturan bupati, sehingga peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai untuk pelaksanaan pembangunan disegala bidang menuju Ogan Ilir Bangkit.” Tutupnya.(br)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here