LintaswaraNews.co, OGAN ILIR –Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar akan menaikan gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp 200.000 dengan harapan kinerjanya lebih giat lagi.
Diketahui gaji BPD di Kabupaten Ogan Ilir saat ini sebesar Rp 800.000 dengan dinaikan oleh Bupati Ogan Ilir Rp. 200.000 menjadi Rp 1.000.000.
“Ya, sebesar Rp 200.000 untuk kenaikan Gaji BPD dimana sebelumnya Rp. 800.000 menjadi 1.000.000,”ucap Panca Wijaya Akbar, Rabu (15/02/2023).
Menurut Panca Kenaikan Gaji tersebut berdasarkan besaran Kabupaten masing-masing dan tergantung ke sanggupan APBD.
“Kenaikan gaji tersebut berdasarkan besaran Kabupaten masing-masing teragantung kesanggupan APBD, kalau untuk besaran ada di tempat lain yang lebih besar lagi,”bebernya.
Panca berharap dengan dinaikan gaji tersebut yang bertepatan lauching E Office ini baik Kades, BPD dan perangkat dapat bersama – sama mensukseskan Aplikasi tersebut.
“Ya, dengan dinaikan gaji tersebut diharapkan baik Kades, BPD dan perangkat lainnya dapat sama-sama mensukseskan aplikasi tersebut dengan tujuan untuk memudahkan pemerintahan desa dan Kabupaten dalam menentukan kebijakan dengan data yang valid dan untuk mempermudah birokrasi,”tungkasnya(br)