OGAN ILIR _lintaswaraNews.co-Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung periksa 4 orang saksi buntut tewasnya Firullazi terduga kasus pencurian kambing usai ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara beberapa waktu lalu.
Empat orang saksi yang di periksa merupakan para jama’ah Mushola dimana korban Firullazi melaksanakan solat sebelum di amankan aparat kepolisian dari Polres Lampung Utara hingga akhirnya diantarkan dalam keadaan tidak bernyawa dengan atau tanpa surat keterangan apapun.
Pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut laporan Istri dan pihak keluarga korban Firullazi yang tidak terima dan menuntut keadilan dan kejelasan atas peristiwa diduga pembunuhan berencana oleh oknum Polisi Polres Lampung utara terhadap korban.
Kuasa hukum Iriani istri korban dari YLBH Sumatera Selatan Berkeadilan, Kms Sigit Muhaimin menjelaskan ke-4 saksi dicecar sebanyak sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih kurang lima jam di ruangan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, kemarin Selasa, 14 Februari 2023.
“Kami ditanyakan seputar kronologis penggerebekan dan Juga tindakan dugaan pembunuhan dan dugaan penganiayaan yg menyebabkan kematian yang dialami Suami Dari klient Kami,” kata Sigit Muhaimin. Rabu, 15 Februari 2023.
Menambahkan, M Sanusi, juga Advokat YLBH Sumsel, dirinya mengapresiasi kinerja Polda Lampung khususnya nya Tim Subdit Kamneq Direskrimum polda lampung yang telah melakukan percepatan dalam pemeriksaan penyelidikan dengan hadir di Reskrim polres ogan Ilir.
“Harapan kami setelah pemeriksaan saksi ini dirasa cukup, kedepan akan memeriksa semua orang yang terlibat di dalam dugaan pristiwa pidana pembunuhan dan penganiyaan yang menyebabkan kematian yang sesuai dengan laporan klien kami khususnya oknum Kapolres Lampung Utara dan oknum kasat Reskrim Lampung utara,” ungkap M. Sanusi yang juga sebagai ketua terbaru Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Sumsel.
Dalam keteranganya, saksi yang juga kakak kandung korban Faturrahman mengatakan dari keterangan saksi yang di periksa berinisial Y mengungkapkan bahwa memang benar korban Firrulllazi sesaat sebelum ditangkap dalam keadaan sehat.
Bahkan saksi lainya inisial I mengungkapkan dan mengaku melihat secara langsung korban saat itu dibawa dalam keadaan terborgol dan sama sekali tidak melakukan perlawanan dengan atau masih memakai pakaian yang di pakai korban salat saat itu.
“Korban saat itu ungkap saksi dibawa dalam keadaan sehat dan masih pakaian salat saat ditangkap dan di mamsukkan ke dalam mobil polisi,” ungkapnya.
Faturahman juga menjelaskan di dalam BAB pihak keluarga menyatakan setelah almarhum di antar oleh ambulans RSD Riyakudu Kota Bumi Lampung tidak disertai hasil visum.
“Pihak keluarga sebelumbya telah berupaya melapor ke Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir , dan Polda Sumsel untuk meminta pengantar visum namun tidak ada hasil malah di sarankan untuk ke polda lampung ,” ujar saksi.
Pihak keluarga berharap peristiwa tersebut dapat di usut tuntas. Bahkan ketua Permahi Kita Palembang meminta agar kasus tersebyt dimsukkan dalam delik pasal pembunuhan berencana sesui pasal 340 (pembunuhan berencana) sesuai vonis hakim yang fijaguhkan kepada Ferdy Sambo CS.
Hal itu atas dasar adanaya perkataan salah sorang oknum polisi yang mengatakan “saya pastikan mayat bapak yang akan datang,” kepada Istri korban ketika dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap almarhum Firullazi.
“Atas dasar ucapan oknum polisi kepada istri korban itulah kami meminta agar Tim Penyidik Subdit Kamneq Direskrimun Polda Lampung untuk melakukan pengembangan pasal 340 KUHP dugaan pembunuhan berencana,” tandasnya. (br)