Beranda Sumatera Selatan Ogan Ilir Singgung Kasus Sambo, Kuasa Hukum Minta Kapolri Tindak Pelaku Penganiayaan Firullazi hingga...

Singgung Kasus Sambo, Kuasa Hukum Minta Kapolri Tindak Pelaku Penganiayaan Firullazi hingga Tewas

272
0

OGAN ILIR, LintaswaraNews.co _ Kuasa hukum keluarga Firullazi, terduga pencuri kambing yang tewas usai ditangkap polisi meminta keadilan kepada pucuk pimpinan tertinggi Polri.

Fabian Boby, kuasa hukum keluarga Firullazi mengatakan bahwa korban tewas dalam keadaan sehat saat dijemput polisi di kediamannya di Indralaya, Ogan Ilir, pada Kamis (26/1/2023).

Saat ditangkap, Firullazi disebut dalam keadaan sehat dan tidak melakukan perlawanan kepada polisi sebagaimana yang dikabarkan sebelumnya.

Petugas kepolisian yang menangkap Firullazi merupakan tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Utara.

“Pada saat penangkapan, ada salah satu oknum dari pihak kepolisian yang mengatakan kepada istri almarhum bahwa Firullazi akan dikembalikan dalam kondisi meninggal dan terbukti meninggal keesokannya,” kata Fabian di sela ekshumasi jenazah Firullazi di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Rabu (22/2/2023).

Saat jenazah diantar ke rumah duka pada Jumat (27/2/2023) malam, Fabian menyebut terdapat sejumlah luka di tubuh Firullazi.

Diantaranya patah tangan dan kedua kaki, memar dan luka robek di hidung, kedua paha belakang memar serta sejumlah luka lainnya.

Atas dasar itulah, pihak keluarga mengajukan permohonan ekshumasi hingga akhirnya dikabulkan oleh polisi.

“Kami selaku kuasa hukum Firullazi memohon kepada Bapak Kapolri untuk segera menetapkan (status tersangka pada) pelaku pembunuhan terhadap Firullazi,” pinta Fabian.

Sementara kuasa hukum keluarga Firullazi lainnya, Sigit Muhaimin membandingkan kasus Firullazi dengan kasus Ferdy Sambo.

“Kita warga Indonesia baru saja melihat vonis Ferdy Sambo terkait kasus penembakan. Ini (kasus Firullazi) lebih tragis daripada penembakan, jenazah diantar hanya oleh ambulans,” ungkap Sigit.

Tim kuasa hukum pun meminta keadilan kepada Kapolri untuk segera menetapkan tersangka atas dugaan pidana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dari alat bukti berupa hasil ekshumasi dan keterangan saksi-saksi, diharapkan perkara ini bisa ditingkatkan menjadi penyidikan dan ada penetapan tersangka.

“Harapannya dari hasil ekshumasi dapat terbuka apa dan di mana almarhum meninggal serta apa penyebabnya,” kata Sigit.

Di lokasi ekshumasi, Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung memastikan bahwa polisi menindaklanjuti laporan keluarga Firullazi.

“Kami sedang melakukan rangkaian penyelidikan dan hari ini dilaksanakan ekshumasi atas permintaan keluarga korban agar dapat mengetahui penyebab kematian saudara Firullazi,” kata Reynold yang juga didampingi Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman.

Dijelaskannya, sebanyak 42 orang saksi termasuk aparat kepolisian, telah diperiksa oleh Polda Lampung.

Dari jumlah saksi-saksi tersebut, sekitar 20 orang diantaranya merupakan anggota Polri dari Polda Lampung, Polres Lampung Utara dan Polsek Indralaya.

“Keterangan semua saksi kini masih dilakukan pendalaman. Soal kemungkinan tersangka, ini masih penyelidikan apakah ada tindak pidana atau tidak,” kata Reynold.(br)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini