LintaswaraNews.co, OGAN ILIR _ Setelah di lakukan mediasi oleh kepolisian akhirnya perseteruan kepala Dusun dan warga nya menemui jalan sepakat berdamai.
Kejadian ini berawal dari Tarmizi dan Dalili beberapa bulan lalu melaporkan Kepala Dusun I UMI KALSUM BINTI H. SARUDIN dan
MAAD BIN JASIMAN selaku kadus IV desa Muara Dua kec. Pemulutan kepada kepolisian unit Tipikor polres ogan ilir dengan dugaan pungli meminta sejumlah uang sebesar 50 ribu untuk mengambil bantuan BLT dan PKH di kantor pos palembang.
Setelah di konfirmasi pihak unit Tipikor dengan yang bersangkutan tidak terbukti dan kasus tersebut di tutup.
Tak terima nama nya tercemar di tuduh korupsi dan pungli akhirnya kedua kadus tersebut melaporkan warga nya atas nama Tarmizi dan Dalili ke polsek pemulutan atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang mana termaksud di dalam pasal 335 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya keduanya di saran untuk melakukan perdamaian pada hari ini sabtu (25/02) telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh bhabinkamtibmas polsek pemulutan dan kepala desa setempat.
Akp herry Yusman kapolsek pemulutan mengatakan ” Ini merupakan kasus tindak pidana ringan atau biasa di sebut TIPIRING jadi kami menyarankan untuk berdamai saja “.ujarnya
Kapolsek menambahkan ” hari ini saya memerintahkan Bhabinkamtibmas Polsek Pemulutan Bripka Ikbal untuk melaksanakan giat problem solving di Desa Muara Dua Kecamatan Pemulutan yg mana kedua belah pihak yg terlibat sepakat untuk berdamai” .Pungkasnya
Umi kalsum menerangkan ” Kami selaku perangkat desa memaafkan atas apa yang di lakukan oleh warga kami setelah mendapat pencerahan dari kapolsek dan kedua nya berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan nya”. Ujarnya
Setelah disaksikan oleh kepala desa dan bhabinkamtibmas polsek pemulutan kedua belah pihak yang berseteru diharapkan dapat kembali akur dan menjalankan aktivitasnya sebagai mana mestinya. (Br)