LintaswaraNews.co, OGAN ILIR – kapolsek pemulutan beserta jajarannya melakukan sambang ke desa desa melaksanakan kegiatan jum’at curhat yang merupakan program dari kapolri agar polisi lebih dekat dan memahami serta mengetahui secara langsung keluhan warga ,jum’at ( 03 Maret 2023 ).
Kali ini kegiatan Jum’at Curhat Polsek Pemulutan Bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh agama yang di selenggarakan di masjid Istiqlal Desa Pemulutan Ilir Kec. Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Agar mempermudah untuk menindaklanjuti pertanyaan atau curhatan masyarakat Kapolsek Pemulutan di dampingi oleh
Kanit Binmas , Kanit Intel, bhabinkamtibmas Polsek Pemulutan desa setempat.
Warga setempat sangat menyabut baik program yang laksanakan oleh pihak kepolisian dan dalam kesempatan itu sejumlah keluhan atau pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian seperti salah satunya Susidi (40) tahun warga pemulutan ilir mempertanyakan
” Apakah diperbolehkan masyarakat membuat Polisi tidur (Pembatas jalan) di jalan lintas desa “
Dalam hal ini langsung di beri tanggapan oleh Kapolsek Pemulutan Akp Herry Yusman ” Pada dasarnya tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan pembatas jalan oleh masyarakat, jadi dalam hal ini masyarakat disarankan untuk berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah dalam hal untuk memasang pembatas jalan tersebut ” Ujarnya.
Beda halnya dengan Sarini (50) tahun ia mempertanyakan tentang marak nya oknum masyarakat yg mencari ikan dengan setrum di pinggiran sungai desa Pemulutan Ilir sehingga di hawatirkan dapat memutuskan perkembang biakan ikan.
Kapolsek Pemulutan mengapi serius pertanyaan warga kali ini “Kami akan menindak lanjuti laporan ini, namun kami juga meminta informasi lebih lanjut dari bapak untuk menginformasikan pada saat orang tersebut sedang menyetrum ikan, kapan dan lokasinya ” Terangnya.
Sementara pertanyaan tokoh masyarakat sekaligus tokoh Agama Yusuf (55) mempertanyakan ” Memainkan Orgen Tunggal malam hari, namun hanya memainkan musik dangdut apakah di perbolehkan atau ada aturan khusus dari kepolisian ” Yang langsung ditanggapi oleh kapolsek “Terkait dengan hiburan musik, telah diatur oleh PP No. 60 Thn 2017 dan Perda Kab. OI No. 04 Thn. 2019,
Dimana dalam kegiatan keramaian harus membuat Izin keramaian di Kantor Kepolisian, dan untuk hiburan malam sampai dengan saat ini tidak diperbolehkan dan hanya boleh sampai dengan jam 17.00 Wib saja” Terangnya.
Serta kapolsek Pemulutan menambahkan agar masyarakat selalu aktif dan berkomunikasi serta berkoordinasi dengan kepolisian agar kamtibmas di desa tersebut aman . (br)