OGAN ILIR – LintaswaraNews.co, setelah di nyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri ogan ilir serta dan terbukti melanggar pasal 362 Jo pasal 56 khup tentang pencurian kendaraan bermotor di wilayah pegayut kecamatan pemulutan akhirnya kedua pelaku di kirim ke lapas kelas II tanjung raja.
Kedua pelaku di ketauhi bernama jamal dan andi wargar Kertapati palembang pada bulan lalu kedapatan mencuri sepeda motor di desa pegayut, aksi kedua ini terekam CCTV sehingga membuat keduanya mudah diringkus polisi.
Akp Herry Yusman menjelaskan ” hari ini anggota reskrim melakukan tahap dua kasus curanmor di pegayut beberapa waktu lalu berhubung berkasnya sudah lengkap serta masa tahanan nya sudah habis kita langsung limpahkan berkasnya ke Kejaksaan serta untuk kedua pelaku kita titipkan ke lapas tanjung raja “ujar kapolsek
Kapolsek menambahkan ” Kita masih mengejar pelaku penadah sepeda motor tersebut di karenakan barang tersebut sudah mereka jual namun untuk bukti sudah cukup mengara pada kedua melaku yang paling penting kita mengantongi bukti rekaman CCTV-nya dan pengakuan keduanya itu saja sudah cukup untuk menjerat kedua pelaku tersebut” Tutup kapolsek. (Br)