OGAN ILIR ,lintaswaraNews.co – Di pimpin kasat intelkam polres ogan ilir kapolsek pemulutan mediasi warga desa ibul besar 1 yang berjualan dan bermukim di area terlarang yakni seputaran gerbang tol keramasan .
Dalam kesempatan tersebut Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir menyampaikan bahwa rapat mediasi ini diadakan guna mencari upaya penyelesaian permasalahan bangunan yang berada di sepanjang pintu keluar masuk tol Keramasan sehingga permasalahan tersebut tidak menjadi konflik yang berkepanjangan dan menemukan solusi terbaik untuk masyarakat maupun Pemerintah serta pengelola jalantol .
Dalam mediasi tersebut nazori selaku kepaldesa ibul besar menyapaikan Meminta penertiban bangunan yang berada di sepanjang pintu keluar masuk pintu tol keramasan serta Meminta kejelasan terkait status bangunan tersebut dikarenakan dirinya tidak mengetahui siapa yang memberi izin dalam mendirikan bangunan tersebut.
Dalam rapat mediasi tersebut juga hadir dari Manager Area Waskita Sriwijaya Tol Sdr. Hasbi juga memberikan kometar “ Sebelum jalan tol dibangun, masyarakat sudah ada yang menempati lokasi lahan tersebut, namun sebelumnya sudah di berikan ganti rugi oleh pihak waskita agar pindah ke lokasi lain dan Setiap warga yang akan mendirikan bangunan dilokasi tersebut sudah sering diberikan himbauan agar tidak mendirikan bangunan di lokasi tersebut” ujar hasbi
Setelah di berikan kesempatan pada para pedanggan ada bebrapa jawaban dari pihak masyrakat yang pertama Dari saudara aspirani pedagang pecel lele menanggapi bahwa “memang sebelum ada nya jalan tol keramasan tempat tersebut telah kami tempati dan di ganti rugi oleh pihak waskita adapun skrg kami membangun kembali tempat yg sama sesusai lapak yg lama namun saya siap untuk meninggalkan lapak tersebut jika suatu waktu area tersebut di tertibkan oleh Negara” ujarnya
lain halnya dengan ari nugroho pedang pecel lele mengatakan “ bahwa asal muasal kmi berdagang di area tersebut di tawari oleh ketua RT Bpk Nasri yg merupakan perantara saya dan org yg memiliki sebelumnya yg mana lapak tersebut saya tebus dengan uang sebesar Rp 4.000.000.’’
Lisa istri ari nugroho menambahkan bahwa “ lapak yg kami tebus tersebut memang benar milik negara dan bila suatu waktu akan di tertibkan kami siap membongkar bangunan kami dan meninggalkan tempat tersebut . Dan saya sangat menyayangkan mengapa kepala Desa Ibul Besar I langsung mengirimkan surat permohonan untuk penertiban bangunan ke pemerintah kab Ogan Ilir dan tidak mencoba untuk mediasikan nya terlebih dahulu kepada para pedagang. Jika memang harus di tertibkan kami siap tapi harus adil jangan di tempat kami saja’’. Ujar nya .
Dari hasil rapat tersebut di dapati pihak kepala desa dan pihak Kecamatan akan mendatakan pemilik dan bangunan yang berdiri di lokasi jalan keluar masuk tol Keramasan serta Kapolsek dan Camat Pemulutan melakukan koordinasi dengan pihak Sat Pol PP Pemkab. Ogan Ilir terkait penertiban bangunan di lokasi tersebut bagi Warga yang mendirikan bangunan dilokasi tersebut mengetahui bahwa lahan tersebut bukan milik mereka dan merupakan lahan milik Negara serta bersedia pindah dan membongkar bangunan miliknya.(br)