OGAN ILIR, LintaswaraNews.co –Sedikitnya 150 jemaah haji asal Kabupaten Ogan Ilir, masuk daftar penetapan jamaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bpih) 1444 Hijriyah/2023 Masehi.
Menurut Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir, Nelson Nawawi, untuk jadwal pelunasan Bpih 1444 Hijriyah/2023 Masehi masih menunggu Kemenag RI.
“Jika Keputusan Presiden tentang Bpih sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” ungkapnya, Jumat, 24 Maret 2023.
Nelson menjelaskan, adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 Hijriyah/2023 Masehi, adalah, jemaah haji yang telah melunasi Bpih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
Jemaah haji yang telah melunasi Bpih tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi dan mengambil kembali setoran lunas Bipih tahun 1441 Hijriyah/2020 M.
Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan, berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat sepuluh tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Untuk jamaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023,” papar Nelson.
Ditambahkan Nelson, untuk jemaah haji khusus sudah bisa melakukan pelunasan pada tahap pertama, yakni, mulai tanggal 21 hingga 27 Maret 2023 mendatang. Untuk pelunasan tahap kedua, dilakukan pada 5 sampai 10 April 2023.
Untuk pelunasan jemaah haji khusus, ada beberapa ketentuan. Dimana pada masa pelunasan nanti, pengajuan perpindahan jemaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses.
“Kecuali, jemaah haji berhak melunasi Bpih Khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji,” terangnya.
Untuk itu, jemaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK.
“Kami minta kepada PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jamaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas,” tutupnya.(Br)