Lintaswaranews. co Baturaja | Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Polda Sum-Sel telah menetapkan seorang oknum mantan kepala desa (kades) di Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). sertifikat rumah dan pekarangan serta pendaftaran sertifikat tanah perkebunan untuk masyarakat Desa Bindu Tahun Anggaran 2018 lalu,
Adapun Tersangka atas nama Saherman (59) oknum Mantan Kepala Desa Bindu Kec. Peninjauan Kabupaten OKU, Hal ini terungkapkan setelah pihak Polres OKU mengelar Press Release di depan gedung halaman Mapolres OKU. Selasa (28/03/2023).
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, yang di dampingi Waka Polres OKU Kompol Farida Aprillah, Kasat Reskrim Zanzibar Zulkarnain, Kasi Humas AKP Syafaruddin, Kanit Tipikor IPTU Adam Rahman menyampaikan, Polres OKU akan melaksanakan Pelimpahan Tahap 2 barang bukti dan Tersangka atas nama Saherman (59) Mantan Kepala Desa Bindu Kec. Peninjauan Kabupaten OKU.
Korbannya sebanyak 366 warga Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, OKU yang mengikuti program PTSL sertifikat rumah atau pekarangan dan pendaftaran sertifikat tanah perkebunan tahun 2018 lalu.
Dia menjelaskan, kejadian pada Februari hingga Desember 2018 ketika tersangka menjabat sebagai Kades Bindu menetapkan biaya kepada warga peserta program PTSL sebesar Rp.500 ribu.
Hal itu, lanjut Kasi Humas, tidak sesuai dengan besaran biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah dalam SK bersama Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mendagri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017; Nomor: 590-3167A Tahun 2017; Nomor: 34 Tahun 2017.
“Dalam SK bersama itu disebut, biaya persiapan PTSL untuk wilayah Sumsel yaitu hanya Rp.200 ribu,” jelasnya.
Sedangkan dari pungutan Rp500 ribu tersebut, tersangka mendapat jatah Rp.100 ribu. Sedangkan panitia PTSL lainnya di Desa Bindu sebanyak 10 orang, masing-masing mendapat bagian Rp20 ribu.
Tersangka ditangkap dan ditahan oleh anggota Pidkor Satreskrim Polres OKU pada Kamis (16/3). Selain tersangka turut diamankan barang bukti berupa dokumen penetapan lokasi pelaksanaan PTSL dari BPN OKU 2018.
Berita acara pelaksanaan sosialisasi program PTSL oleh tim BPN OKU; surat pernyataan warga peserta program PTSL Desa Bindu terkait pembayaran biaya program PTSL Rp500 ribu kepada panitia; SK pengangkatan dan pemberhentian tersangka sebagai Kades Bindu, dan uang Rp 4 juta diduga hasil Pungli.
Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Rst)