OGAN ILIR – LintaswaraNews.co, sudah dua bulan pelaku pengeroyokan di desa simpang pelabuhan dalam menjalani penyidikan polisi setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik pelaku akhirnya diserahkan ke kejaksaan lalu diantar ke lapas kelas II tanjung raja .
penyidik polsek pemulutan menyerahkan alam alias lele bin perisduan yang melakukan pengeroyokan terhadap tetangga nya sendiri pada januari lalu setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri ogan ilir serta dan terbukti melanggar pasal 170 kuhp tentang pengeroyokan atau melakukan tindakan kejahatan secara bersama sama akhirnya pelaku dikirim ke lapas kelas II tanjung raja.
Pelaku hanya bisa tertunduk lesu setelah ia dilimpahkan ke lapas dua tanjung raja guna mempertanggung jawabkan perbuatanya .
kapolsek menjelaskan ” hari ini anggota reskrim melakukan tahap dua kasus pengeroyokan di simpang pelabuhan dalam yang beberapa waktu lalu kita tangkap berhubung berkasnya sudah lengkap serta masa tahanan nya sudah habis kita langsung dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan serta untuk pelaku kita titipkan ke lapas tanjung raja “ujar Akp Herry Yusman
Kapolsek menambahkan ” dengan dinyatakan lengkap berkas oleh kejaksaan artinya tugas kita sudah selesai tinggal menunggu persidangan menjadi saksi serta kita masih mengejar pelaku lainya yang masih buron “.ungkap Akp Herry Yusman (Br)