Beranda Sumatera Selatan OKU Buruh Nyambi Jadi Kurir Sabu, Diringkus Polisi

Buruh Nyambi Jadi Kurir Sabu, Diringkus Polisi

212
0

Lintaswaranews.co.Baturaja | Punya pekerjaan sampingan untuk tambah penghasilan, tak dilarang. Namun, bila pekerjaan sampingan itu edarkan narkoba, tentu lain lagi ceritanya. Bukannya keuntungan yang didapat, yang ada malah buntung.

Hal itu seperti yang dialami oleh Miswanto Bin Haryono 43 Tahun Pekerjaan buruh harian lepas yang beralamat di Jln. Let. Tukiran No.1286 RT.12 RW.04 Kel. Talang Jawa Kec. Baturaja Barat Kab. OKU, kini ia harus melewati hari-harinya dari balik jeruji besi. Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di saku sweater depan yang di kenakannya.

Kejadian ini terjadi Pada hari Kamis Tanggal 30 Maret 2023 Sekira jam 16.30 Wib di Jln. Mukmin Lrg. Aqso Kel. Talang Bandung Kec. Baturaja Barat Kab. OKU,

Unit 2 Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh IPDA HENDRIK MULYADI telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MISWANTO Bin HARYONO

Dari pemeriksaan Badan atau Pakaian Terhadap Tersangka berhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika Jenis sabu dengan berat bruto : 0,20 Gram yang berada di dalam kantong depan sweater hitam bertuliskan TRYE dan pada saat tersangka diamankan barang bukti tersebut ada pada penguasaan tersangka

selanjutnya Tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres OKU guna di proses keterangan lebih lanjut,Barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika Jenis sabu dengan berat bruto : 0,20 Gram dan 1 (satu) Helai sweater hitam bertuliskan TRYE kemudian 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Supra Fit X No. Pol : BG-3792-YP.

Karena ulahnya lelaki yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu harus meringkuk lama di penjara. Ia disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.(Rustam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini