OGAN ILIR – LintaswaraNews.co, penyidik polsek pemulutan menyerahkan febriansyah alias jabrik bin mislan pada Desember lalu setelah di nyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri ogan ilir serta dan terbukti melanggar pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan di desa palu kecamatan pemulutan akhirnya pelaku di kirim ke lapas kelas II tanjung raja.
Pelaku hanya bisa tertunduk lesu setelah ia di limpahkan ke lapas dua tanjung raja guna mempertanggung jawabkan perbuatanya .
Kapolsek Pemulutan menjelaskan ” hari ini anggota reskrim melakukan tahap dua kasus curat dari desa pegayut tepat nya pegayut beberapa waktu lalu tepat nya di gudang plastik berhubung berkasnya sudah lengkap serta masa tahanan nya sudah habis kita langsung limpahkan berkasnya ke Kejaksaan serta untuk kedua pelaku kita titipkan ke lapas tanjung raja “ujar kapolsek
Kapolsek menambahkan ” dengan di nyatakan lekap berkas oleh kejaksaan artinya tugas kita sudah selesai tinggal menunggu persidangan menjadi saksi .ungkap kapolsek (Br)