Lintaswaranews.co.Baturaja | Dua pelaku pencurian dengan pemberatan diserahkan Kades Lubuk Rukam dan warga ke Unit Reskrim Polsek Peninjauan lantaran kedapatan mencuri getah karet milik warga Dusun III Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).jumat (07/04/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku tersebut bernama Fredi Siswanto (34) dan Hermanto (25) yang diketahui masih satu Desa dengan korban.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, S.H menyampaikan, Pada hari jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 04.30 WIB, Mat Husin (saksi) memberi tahu ke anak mantu korban bernama Merli Gunawan (34) bahwa satu keping getah karet dengan berat 40 kg milik mertuanya bernama Sahroni (66) telah hilang.
“Selanjutnya Merli bekerjasama dengan Rusdi selaku pengepul getah karet di Desa setempat yang mungkin melihat ciri-ciri getah karet milik mertuanya,” kata Kasi Humas, Sabtu (8/4/23).
Di hari yang sama sekira pukul 16.30 Wib, lanjut Kasi Humas, kedua pelaku hendak mengambil uang dari penjualan karet tersebut, namun terlapor kabur karena melihat Merli sedang berada di rumah Rusdi.
Karena aksinya ketahuan dan takut diamuk massa, akhirnya pada hari yang sama kedua pelaku memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kades Lubuk Rukam.
“Lalu kedua pelaku diamankan dan diserahkan ke pihak Polsek Peninjauan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni, satu keping getah karet dengan berat 40 kg beserta box karet warna hijau.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka pada hari jum’at tanggal 07 April 2023 kedua terlapor resmi ditahan di Polsek Peninjauan,” pungkasnya.
Atas ulahnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Rustam)