Beranda Sumatera Selatan Palembang Puluhan Massa Tuntut Oknum Anggota DPRD Kota Palembang Diberhentikan

Puluhan Massa Tuntut Oknum Anggota DPRD Kota Palembang Diberhentikan

178
0

Lintaswaranews.co Palembang | Puluhan massa ini menuntut agar salah satu oknum anggota DPRD Palembang segera dipecat karena diduga telah dengan sengaja mengalihkan dana aspirasi atau pokir ke wilayah dapil lain.

Oknum Anggota DPRD Palembang, inisial nama FA, diduga terima fee proyek 10-17 persen setiap paket kegiatan aspirasi atau pokir, yang sebelumnya kegiatan tersebut dialihkan ke daerah pemilihan (dapil) lain selama kurun waktu tahun 2022.

Hal itu diungkapkan, salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahkan sumber ini menyebutkan bahwa fee proyek tersebut diterima langsung FA yang merupakkan anggota DPRD Kota Palembang 2 periode dari dapil VI yakni kecamatan Kertapati, Seberang Ulu Satu dan Jakabaring.

“Yang saya ketahui dia (FA) menerima fee proyek bervariasi, ada 10 persen, 12 persen, 15 persen sampai 17 persen,” kata sumber media ini yang tidak mau namanya disebutkan, saat diwawancarai, Jumat (14/4/2023).

Sebelumnya, pada 17 Januari 2023 lalu, FA dikonfirmasi melalui telepon, membenarkan bahwa dana aspirasinya dialihkan ke dapil lain, dengan alasan untuk membantu temannya.

“Iya, untuk bantu teman, maaf saya sedang dibandara,” katanya singkat saat itu.

Diketahui, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, kegiatan dana aspirasi FA pada APBD Induk 2022, adalah, Lrg Saring RT 01 RW 07, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, senilai Rp 200 juta.

Kemudian, kegiatan dilingkungan RT 19 RW 03, Sungai Tenang, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus sebesar Rp 200 juta.

Ketiga, paket kegiatan di Perumahan Taman Asri 1, RT 31 RW 06, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Rp 200 juta.

Keempat, kegiatan di Perumahan Albaria RT 32, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus senilai Rp 500 juta.

Kelima, Lrg Kebon Raya, RT 03 RW 01, Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I senilai Rp 400 juta.

Selanjutnya, keenam, Jalan Husin Basri, Lrg Niur 2, RT RT 06 RW 01, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang sebesar Rp 300 juta.

Ketujuh, paket kegiatan di Jalan Lebak Sari, RT 24 RW 06, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame senilai Rp 200 juta.

Ke delapan, paket proyek di Jalan Gubernur Bastari, Lrg Roni M Nur, RT 11 RW 03, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, sebesar Rp 150 juta.

Kesembilan, paket proyek di Jalan Dam, Lrg Sepakat, RT 11, dan Lrg Aur, kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, sebesar Rp 150 juta.

Terkahir, paket proyek di Jalan Balayuda No 24, dan 24 A, RT 11, Kelurahan Aryo Kemuning, Kecamatan Kemuning sebesar Rp 200 juta.

Total kegiatan tersebut sebesar Rp 2,5 miliar. Parahnya, seluruh paket proyek itu dilaksanakan asal jadi, karena seluruhnya mendapat temuan dari badan pemeriksa keuangan (BPK), dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara dengan nilai berpariasi, sekitar lebih kurang Rp 36 juta dan ada yang lebih setiap paketnya.

Dugaan pemindahan paket tersebut ke dapil lain adalah, agar mendapat fee besar, dan tidak mudah deteksi APH.

Diketahui dua bulan yang lalu Perwakilan pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Independen (API) dan gabungan masyarakat seberang Ulu, mendatangi kantor DPRD Kota Palembang, di Jalan KH Bastari Jakabaring Provinsi Sumatera Selatan, Senin (20/2/2023).

Puluhan massa ini menuntut agar salah satu oknum anggota DPRD Palembang segera dipecat karena diduga telah dengan sengaja mengalihkan dana aspirasi atau pokir ke wilayah dapil lain.

“Kami menuntut agar dipecat. Karena dirinya dengan sengaja mengalihkan dana aspirasi ke dapil lain. Padahal jalan-jalan di wilayah Seberang Ulu masih banyak yang rusak, tapi tidak diurus oleh oknum anggota DPRD Palembang dari Dapil VI,” ungkap Koordinator Aksi JP Evanton, saat menggelar aksinya di halaman kantor DPRD Palembang, Senin (20/2/2023).

Dikatakan Evanton, pihaknya juga menuntut agar Kejari Palembang turun tangan untuk memeriksa oknum anggota dewan tersebut karena diduga pengalihan dana aspirasi itu ada Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Jika tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan membawa kasus ini sampai ke DPP PAN di Jakarta. Kami minta aparat penegak hukum segera turun,” tegasnya.

Puluhan masa ini sudah melakukan aksi (demo-red), di depan kantor DPD PAN, sekitar pukul 09.00, dilanjutkan aksi di DPRD Palembang, sekitar pukul 10.00.

Sementara, menyikapi hal ini Wakil Ketua DPD PAN Palembang, Sudirman mengatakan, aspirasi masa tersebut akan disampaikan kepada pimpinan partainya.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah menggelar aksinya di sini dan sudah menyalurkan aspirasinya, akan kami sampaikan kepada pimpinan DPP PAN,” katanya.

Di tempat yang sama, Kasubag Kerjasama dan Fasilitasi, Sekretariat DPRD Palembang, Ari Abal, berjanji semua aspirasi akan disampaikan kepada anggota dan pimpinan dewan.

“Semua aspirasi massa ini akan sampaikan karena saat ini anggota dan pimpinan sedang ada kegiatan di luar,” ujarnya.(***).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here