Beranda Sumatera Selatan OKU FAPO Desak Pemerintah Tutup Izin Tambang PT AOC

FAPO Desak Pemerintah Tutup Izin Tambang PT AOC

280
0

LintaswaraNews. co.Baturaja | Puluhan masa dari Forum Aktivis Peduli OKU (FAPO) gabungan kalangan Ormas, LSM dan Media yang tergabung di Forum Aktivis Peduli OKU (FAPO) kembali melakukan aksi damai unjuk rasa terhadap kegiatan penambangan Batubara yang dilakukan oleh PT. Abadi Ogan Cemerlang (AOC) didesa Gunung kuripan kecamatan Pengandonan kabupaten OKU Sumatra Selatan

Aksi unjuk rasa damai Yang dilakukan Forum Aktivis Peduli OKU didepan halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup Kemelak Kelurahan Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.Rabu (3/5/2023) pukul 09.00 Wib

Junaidi selaku ketua FAPO menyampaikan permasalahan yang kami bawa dalam aksi damai hari ini ingin menyampaikan kepada DLH untuk mengawal proses penegakan hukum yang ada di kabupaten OKU yang di duga telah terjadi Pencemaran lingkungan dari penambangan yang di lakukan oleh PT. AOC,dan kami berharap agar FAPO dilibatkan dalam pengawasan limbah tambang dari PT. AOC sampai tuntas.
“Ya kami menyampaikan kepada DLH supaya mengawal proses penegakan hukum yang ada di OKU khususnya pada perusahaan PT. AOC yang diduga akibat penambangan Batubara telah mencemari sungai Ogan bila hujan tiba. DLH harus melibatkan FAPO dalam pengawasan limbah Batubara PT. AOC, ” pinta Junaidi

Dalam orasinya Ketua Himpunan Masyarakat Ogan Komering Ulu (HIMAU-OKU) yang juga kordinator Aksi FAPO Noven Romadhon angkat bicara mengenai pencemaran yang di duga di lakukan oleh penambangan Batubara oleh PT. AOC

” Bahwa penambangan wajib mengadakan Kolam Penampungan Lumpur (KPL) yang di buat untuk mencegah Lumpur sisa tambang masuk ke sungai dan merusak ekosistem air di dalamnya dan bahaya kadar air asam yang di hasilkan oleh tambang Batubara melalui sedimentasi aliran air saat hujan.jika di hulu air sungai sudah tercemari maka air yang tercemar tersebut akan sampai ke hilir yang mana di kota baturaja ini hampir 80 persen masyarakatnya menggunakan air PDAM sebagai kebutuhan sehari-hari.” ujar Noven.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU Drs. Ahmad Firdaus.MSi dalam penjelasannya mengatakan ucapan terimakasih atas penyampaian aspirasi yang dilakukan FAPO bahawa orasi ini dilindungi UU namun harus mengacu pada peraturan yang ada. “Saya sangat merespon aksi damai yang dilakukan FAPO,apa bila benar PT. AOC telah menyalahi UU serta peraturan yang ada akan menindak tegas perusahaan tersebut sesuai dengan UU dan peraturan yang ada.,” tegas Ahmad Firdaus.

Aksi damai tersebut mendapat pengawalan dan Pengamanan penuh oleh pihak Polres OKU dipimpin langsung oleh Waka Polres OKU Kompol.Farida Aprillah, S.H ., Kabag Ops Kompol Liswan Nurhafis SH. beserta anggota lainnya, Staf khusus Bupati Syaiful Amin.S.H, Bowo Sunarso. SE (Team FAPO)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini