Lintaswaranews.co Baturaja | Team Resmob Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu bersama Sat Reskrim Polsek Lengkiti berhasil mengamankan seorang kakek Anuar Bin Hoironi 73) petani alamat Desa Karang Endah Kec.Lengkiti Kabupaten OKU. Kamis (05/05/2023) Pukul 13.30 Wib.
Penangkapan tersangka Anuar Bin Hoironi (73) karena telah melakukanĀ tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana terhadap korbannya bernama Medi Irawan Bin Johartono (38) Petani, alamat Desa Karang Endah Kec. Lengkiti Kabupaten OKU.
Kejadian bermula pada hari kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 07.00 Wib, korban yang mana pada saat itu akan pergi ke kebun dengan menggunakan sepeda motor melewati jalan setapak di sekitar rumah tersangka, kemudian saat korban melintas di jalan depan rumah tersangka, secara tiba-tiba tersangka langsung mengayunkan sebilah parang kearah korban dan mengenai lengan sebelah kanan serta siku bagian kanan atas korban.
Mendapatkan serangan dari tersangka, korban berlari menyelamatkan diri meniggalkan sepeda motor milik nya di lokasi kejadian menuju ke rumah kepala desa karang endah untuk melaporkan kejadian tersebut, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek lengkiti.
Esok hari nya kamis (05/05/) sekira Pukul. 13.30 WIb, Polsek lengkitiĀ mendapat informasi bahwa terlapor berada di Desa Karang endah Kec. Lengkiti Kab. OKU.
Selanjutnya anggota Resmob yang di pimpin kanit Pidum Polres OKU Ipda Bustomi dan anggota reskrim polsek Lengkiti menuju ke tempat keberadaan tersangka.
Sekitar Pukul 15.00 Wib Team Resmob mengamankan Tersangka yang sedang berada di rumah nya di Desa karang endah Kec. lengkiti Kab. OKU, kemudian tersangka di bawa dan diamankan di polsek lengkiti guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) bilah parang panjang 45 Cm dan ( satu) helai baju kaos warna abu-abu merek Nevad. (Tam)