Beranda Sumatera Selatan Ogan Ilir Jumat Curhat, Polsek Pemulutan Tampung Usulan Warga desa sungai buaya 

Jumat Curhat, Polsek Pemulutan Tampung Usulan Warga desa sungai buaya 

159
0

OGAN ILIR, LintaswaraNews.co – Polsek Pemulutan bersama masyarakat desa Sungai Buaya, Pemulutan laksanakan kegiatan rutin Jumat curhat. Tepatnya berlangsung di kantor Desa Sungai Buaya, Pemulutan. Dimulai sekitar pukul 09.30 wib. Jumat 4 Mei 2023.

Kegiatan dihadiri oleh Kapolsek Pemulutan, AKP Herry Yusman, SH. Waka Polsek Pemulutan, Ipda Adriansyah M, SH, Kanit Intel Polsek Pemulutan, Aipda Adriansyah, SIP). Kapospol Pemulutan Selatan, Aipda Trimadoni. Bhabinkamtibmas Polsek Pemulutan, perangkat Desa dan Masyarakat Desa Pipa Putih.

“Kegiatan ini dilaksanakan oleh Polsek Pemulutan guna mendengar keluhan masyarakat. Tentang permasalahan kamtibmas maupun kinerja Kepolisian agar menjadi lebih baik lagi dan dapat membantu penyelesaian masalah di Masyarakat,” ujar Kapolsek Pemulutan, AKP Herry Yusman, SH.

Beberapa keluhan dan pertanyaan masyarakat juga ikut didengar dan disampaikan. Salah satu warga, Asmawi mempertanyakan aturan hiburan orgen tunggal tidak bisa malam hari dan memutar musik remix. Hal ini lantas dijawab oleh Kapolsek.

“Terkait dengan hiburan musik, telah diatur oleh PP No. 60 Thn 2017 dan Perda Kab. OI No. 04 Thn. 2019. Dimana dalam kegiatan keramaian harus membuat Izin keramaian di Kantor Kepolisian. Dan untuk hiburan malam sampai dengan saat ini belum ada aturan yg memperbolehkan hiburan musik pada malam hari. Hanya boleh sampai dengan jam 17.00 Wib saja. Dan untuk musik Remik, dilarang karena sudah banyak terjadi tindak pidana, dan banyak mudhoratnya,” tukas Herry.

Warga lainnya, Asri juga memberikan usulan. Mengenai surat keterangan untuk diberikan kewenangan dari kepolisian agar dapat menindak kejahatan yang terjadi di desa. “Pihak Kepolisian tidak bisa mengeluarkan surat keterangan seperti itu kepada masyarakat, karena tidak ada aturan dari pemerintah. Apabila masyarakat melihat terjadinya tindak pidana silahkan hubungi Bhabinkamtibmas desa tersebut/pihak kepolisian setempat, dan kami akan cepat menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat tersebut,” jawabnya.

Keluhan lain datang dari Arman, mengaku resah dengan adanya orang yang mencari ikan/udang dengan memakai racun. Sehingga yang mencari ikan secara manual, tidak bisa menghasilkan lagi. Pihak polsek selanjutnya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendapat petunjuk lokasi laporan tersebut.

Terakhir, Ujang sebagai masyarakat meminta bantuan kepada polri, tentang Anak remaja nongkrong di musholah al-muhajirin di dusun 3 desa sungai buaya. Karena nongkrong bukan untuk ibadah tetapi dijadikan tempat untuk kumpul dan merokok. “Kami melalui Bhabinkamtibmas akan menghubungi Kades/Kadus setempat, dan akan melakukan himbauan, dimana melalui kades/Kadus tersebut, akan menghimbau para orang tua di dusun/RT tersebut,” pungkas Herry.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini