OGAN ILIR,LintaswaraNews.com – Pemerintah desa kabupaten ogan ilir bersama Kejaksaan Negeri , polres setempat mengadakan penyuluhan hukum pengelolaan dana desa bagi aparatur desa se Kabuten ogan ilir pada selasa (9/5/2023)
Kegiatan ini di selenggarakan di aula desa simpang pelabuhan dalam kecamatan pemulutan yang di hadiri oleh Kadin PMD Ahmad Lutifi, S.Os, M.Si ,Tenaga Ahli Kab.Oi Bulkin ,S.T, Kabid Usaha Ekonomi Desa Kab.Oi Rozak ,S.Pd, M.Si , Camat Pemulutan Alifiah, S.Ip , Msi , Kanit Tipikor Polres Oi Iptu Supriadi Garna, S.H, M.H ,Kanit Intelkam Polsek Pemulutan Adriansyah, S.Ip
Para Kades Se – Kec.Pemulutan dan Kec.Pemulutan Barat ,Ketua BPD Se – Kec.Pemulutan dan Kec.Pemulutan Barat ,Perwakilan Tomas Se – Kec.Pemulutan dan Kec.Pemulutan Barat.
Kepala PMD kabupaten ogan ilir akhmad lutfi mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa Sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (7)dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. , perangkat desa memiliki tugas pokok serta tanggung jawab yang sangat berat terhadap masyarakat, terutama dalam upaya mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera.
“Pengelolaan dana desa yang kita lakukan harus sesuai koridor hukum dan transparan,” kata lutfi
Untuk itu, lanjut dia, diperlukan peningkatan pengawasan dana desa dari pihak yang berwenang. Tentunya sesuai dengan regulasi agar penyaluran dan pemanfaatan dana desa bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Menurut dia, penerapan prinsip-prinsip good governance merupakan sesuatu yang tidak bisa ditunda. Program yang dilaksanakan harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan, tidak terkecuali dalam hal pengelolaan dana desa.
“Kami tentunya sangat berterima kasih kepada Kejari Sabang yang telah membantu membina terkait pengelolaan dana desa yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Maka, kadis PMD mengharapkan agar para perangkat desa dapat mengelola dana desa dan aset dengan tertib.
“Administrasi yang belum beres segera diselesaikan agar tidak timbul masalah-masalah perdata di kemudian hari,” katanya.
Polres ogan ilir yang di wakili unit lidik III kanit Tipikor Iptu suriadi garna mengatakan kita di sana hanya mewakili kapolres sebagai narasumber karena berkaitan dan bersentuhan langsung dengan desa.
” Kita menyampaikan tentang Peranan Polri Dalam Pembinaan dan Pengawasan serta pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa ” Ujar kanit Tipikor
Sementara itu polsek Pemulutan juga ikut menyampaikan materi tentang Tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik.
Akp Herry Yusman melalui kanit intelkam Aipda ardiansyah ” Saya diminta untuk mewakili kapolsek untuk menyampaikan materi yang dibawakan td ” Ujar kaanit intel
Kegiatan ini diikuti kepala desa dia kecamatan pemulutan dan pemulutan barat BPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.