OGAN ILIR ,lintaswaraNews.co – Personel Polsek pemulutan Polres Ogan Ilir melaksanakan himbauan kepada masyarakat Desa kapuk kecamatan pemulutan selatan kabupaten ogan ilir dalam Pencegahan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) serta Meningkatkan kewaspadaan terhadap para pelaku kejahatan 3C ( Curat, Curas, dan Curanmor ) dan Menghimbau kepada warga agar selalu menjaga situasi kamtibmas .pada Sabtu ( 20/5/2023)
Himbauan itu disampaikan dengan cara menempel stiker yang bertuliskan kata kata himbauan dalam rangka pencegahan Karhutla dan mendatangi warga di kantor desa serta tempat warga berkumpul.
Kapolsek Pemulutan Akp Herry Yusman SH menuturkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi baik dengan cara penempelan stiker dan memerintahkan para Bhabinkamtibmas untuk menyebar ke desa binaan, pemasangan spanduk maupun interaksi langsung dan menyampaikan agar masyarakat yang ingin membuka lahan pertanian maupun perkebunan tidak dengan cara membakar serta Meningkatkan kewaspadaan terhadap para pelaku kejahatan 3C ( Curat, Curas, dan Curanmor ).
Dalam himbauan tersebut juga tersampaikan bahayanya Karhutla bila terjadi dan tindakan hukum bagi yang melakukan tindak pidana karhutla namun pada “Prinsipnya mengutamakan upaya pencegahan karhutla, jangan sampai kebakaran karhutla terjadi lagi dengan kata lain, mencegah lebih baik dari memadamkan setelah terjadi karhutla ,” pungkasnya.
dalam hal ini bhabinkamtibmas desa kapuk Briptu Ihsan Saktito menambahkan kami seluruh Bhabinkamtibmas diperintahkan untuk menyambaggi desa binaan masing masing untuk menyampaikan perihal larangan membakar , waspada gangguan kamtibmas serta jika ada kejadian sesegera mungkin melaporkan ke polisi terdekat atau bhabinkamtibmas desa .
“Memberikan himbauan kepada warga tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar lahan,Meningkatkan kewaspadaan terhadap para pelaku kejahatan 3C ( Curat, Curas, dan Curanmor ),Menghimbau kepada warga agar selalu menjaga situasi kamtibmas serta melaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas bila di desa tersebut terjadi suatu permasalahan dan apabila butuh bantuan Polisi dapat menghubungi nomor Whatsapp :0813-7000-2110 ( Polda SumSel ) 0821-7731-7818 ( Polres Ogan Ilir ).” tutup ihsan