Lintaswaranews.co Baturaja | Dua sekawan pemuda di kabupaten OKU Sumsel Asal Desa Pandan Dulang Kecamatan Semidang Aji, berhasil di amankan unit piket Reskrim Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Sumsel,lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan mencuri di Counter Handphone (HP) milik Agung Cell di jalan lintas sumatera Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU pada hari sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 02.00.Wib.
kedua pelaku yakni Leo Nando (18), Fajri Andre (19), di ketahui kedua pelaku merupakan warga Desa Pandan Dulang RT/RW 01/02 Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso menyampaikan sebelum kedua pelaku ingin menjalani aksi pencuriannya di jalan Cor Beton Batu Kuning, teryata ke dua pelaku pada Jumat 26 Mei kedua pelaku beraksi di Jembatan Ogan 2 Kelurahan Sukajadi kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
” Selanjutnya pada hari Sabtu 27 Mei kemarin, kedua pelaku juga sudah berhasil membobol Counter HP milik Agung Call yang beralamatkan di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, ” ujarnya. Minggu (28/05/2023).
Adapun kedua pelaku pada Jumat 26 Mei beraksi dengan cara berkeliling dengan mengendarai mobil merk CARRY pick up warna hitam dengan nopol BG 8965 FQ, setelah kedua pelaku mendapatkan target di Counter HP Agung Call, setelah itu pelaku Leo Nando masuk kedalam konter tersebut dengan cara mencongkel jendela konter dengan menggunakan besi lempengan.
” Pelaku Leo barhasil masuk kedalam Konter sedangkan pelaku Fajry Andrean menunggu dan mengawasi situasi dari dalam mobil yang digunakan pelaku, kemudian kedua pelaku membawa barang-barang dari dalam konter tersebut dan di naikkan kedalam bak belakang mobil pick up tersebut, ” jelasnya.
Selanjutnya pada hari Sabtu 27 Mei 2023 sekira pukul 02:00 kedua pelaku ingin kembali menjalankan aksi pencuriannya di jalan Cor Beton Batu Kuning Salah satu rumah warga.
“Pada saat itu warga setempat mengetahui kedua pelaku ingin melakukan pencurian, dan warga menangkap basah pelaku Fajri Andira dan pelaku Leo Nando, yang selanjutnya masyarakat langsung menghubungi pihak kepolisian . Dari laporan itu Anggota piket Reskrim langsung mendatangi lokasi dimana masyarakat tersebut menangkap basah kedua pelaku, ” tuturnya.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti hasil curian di bawa ke Mapolres OKU untuk melakukan proses hukum lebih lanjut,atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Tam)