Beranda Uncategorized Resmi di tahan Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Resmi di tahan Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

138
0

Resmi di tahan Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

OGAN ILIR, Lintaswaranews.co – Setelah empat jam di periksa akhirnya tiga orang komisioner Bawaslu Ogan Ilir resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah pada Pilkada 2020 lalu.

Ketiganya adalah Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina yang sebelumnya dijemput paksa tim penyidik Kejari Ogan Ilir pada Rabu (31/5/2023) petang.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, telah memeriksa para tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat terkait penggunaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020.

“Malam ini penyidik telah menetapkan para tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Nur Surya di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (31/5/2023) malam.

Dilanjutkan Nur Surya, penetapan tersangka ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penanganan perkara.

“Jadi itu tidak ada (tebang pilih), sudah terjawab malam ini. Penyidik Kejari Ogan Ilir sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih,” jelas Nur Surya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here