OGAN ILIR, Lintaswaranews.co – Satlantas Polres Ogan Ilir menginformasikan kepada masyarakat khususnya di wilayah Ogan Ilir perihal layanan BPJS Kesehatan bagi korban kecelakaan tunggal.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan berbagai instansi diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPJS, Jasa Raharja.
Hasil rapat ini demi menjamin layanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat korban kecelakaan tunggal.
“Sebenarnya sebelum-sebelumnya juga korban kecelakaan tunggal dilayani BPJS Kesehatan. Tapi pertemuan kemarin untuk menegaskan kembali kepada masyarakat,” kata Nofrizal di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (8/6/2023).
Nofrizal melanjutkan, ada tiga rumah sakit di Indralaya yang siap melayani BPJS bagi korban kecelakaan tunggal.
Ketiganya Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir, Rumah Sakit Ar Royyan dan Rumah Sakit Mahyuzahra.
“Jadi, biaya perawatan rumah sakit akibat kecelakaan tunggal ditanggung BPJS Kesehatan. Ketika ada insiden, maka masyarakat tidak perlu bingung lagi,” jelas Nofrizal.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan klaim BPJS Kesehatan, ada dua persyaratan utama yang harus dipenuhi.
Yakni kartu BPJS Kesehatan aktif dan surat laporan polisi atau surat kecelakaan tunggal untuk BPJS Kesehatan sebagai bukti kecelakaan lalu lintas.
Jika syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal sudah terpenuhi, peserta bisa mengajukan klaim dengan mengunjungi salah satu dari tiga rumah sakit yang disebutkan di atas.
Kemudian registrasi data pasien, validasi data peserta BPJS Kesehatan dan menunjukkan bukti laporan polisi.
“Namun tentunya sebisa mungkin BPJS Kesehatan ini tidak digunakan. Artinya, masyarakat harus ekstra waspada saat berkendara, tertib dan patuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas,” pesan Nofrizal.(K4T)