Beranda Uncategorized kapolsek pemulutan gelar juma’t curhat di desa arisan jaya yang rawan kebakaran lahan

kapolsek pemulutan gelar juma’t curhat di desa arisan jaya yang rawan kebakaran lahan

121
0

OGAN ILIR , LintaswaraNews.co –  Polsek Pemulutan kembali mengadakan kegiatan Jumat Curhat sebagai tindak lanjuti dari instruksi Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir.

Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman  mengatakan, Jumat Curhat kali ini bersama para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di Desa Arisan Jaya

Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Pemulutan bersama Kepala Desa dan Masyarakat Desa  Arisan Jaya . Kec. Pemulutan Barat Kab. Ogan Ilir (16/ 06/ 2023 ) sejumlah keluhan dan permintaan masyarakat disampaikan langsung kepada kapolsek .

“ jum’at curat “ merupakan program dari kapolri agar masyarakat lebih dekat dengan polri serta dapat mendengar langsung keluhan masyarakat agar keluhannya segera direspon oleh kepolisian

Untuk lebih cepat merespon keluhan dan saran masyarakat Kapolsek Pemulutan didampingi Kanit Intel serta anggota agar apa yang disampaikan masyarakat cepat direspons atau direalisasikan .

Akp Herry Yusman mengatakan “ ada beberapa pertanyaan dari masyarakat seperti Sobri sekdes desa Arisan Jaya meminta bantuan kepada Kepolisian  untuk pemilik lahan tinggal/lahan kosong yang ada di desa Arisan jaya, agar dapat membuka lahannya untuk dikelola, jadi warga desa Arisan jaya bisa mendapatkan lapangan pekerjaan, selain itu kami yakin untuk kedepannya tidak akan terjadi kebakaran lagi karna lahan2 kosong sudah di kelola semua.

Kapolsek juga mengingatkan kepada yg memiliki kebun/lahan yang hadir untuk menyampaikan kepada warga lainnya untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.Karena akan dikenakan sanksi pidana yaitu hukuman penjara.

dan disambut warga dengan pertanyaan apabila lahan saya terbakar, tapi bukan saya yang membakar. Bagaimana itu pak ?

“Kami tidak serta merta langsung menetapkan pemilik lahan sebagai pelaku pembakaran, tapi kami tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan untuk melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu, dari proses penyelidikan yang kami lakukan tersebut, akan ketahuan apakah lahan tersebut dibakar orang lain atau sengaja dibakar oleh pemilik lahan” jawab Herry

serta Zainal Kadus satu desa setempat juga masih mempertanyakan tentang hiburan musik siang atau malam.

“Sampai dengan saat ini belum ada aturan yg membolehkan acara malam hari dan musik remix, jadi kepada masyarakat untuk mematuhi aturan, jika melanggar kami pihak kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yg berlaku ” tegas nya

bahkan warga juga mempertanyakan seputaran pemutihan pembayaran pajak kendaraan .

“Untuk saat ini pemutihan pajak kendaraan berlaku se-Sumatera Selatan termasuk Kab. Ogan Ilir.
Silahkan kepada masyarakat untuk taat aturan dengan membayar pajak kendaraan”ucap kapolsek .

dan masih seputar membuka lahan Husni warga mempertanyakan jika Membuka lahan tapi sampahnya dikumpulkan, dan tidak menyebar. Apakah boleh.

“Tetap tidak diperbolehkan bapak, karena percikan api yang bapak bakar tersebut pasti akan merambat ke lahan gambut, apalagi saat ini sudah memasuki musim kemarau”terang kapolsek

kemudian satgas peduli api Ruslan meminta sebagai petugas Masyarakat Peduli Api (MPA) meminta perlengkapan pemadaman api, seperti pakaian yang mencirikan sebagai petugas pemadam api di desa.

“Akan kami koordinasikan dengan Pemerintah Setempat atas permintaan dari Satgas Masyarakat Peduli Api (MPA) tersebut. Tapi walaupun permintaan itu belum terpenuhi, kami harap jangan berkecil hati dan tetap melaksanakan tugas sebaik mungkin walaupun menggunakan alat seadanya.

Polsek Pemulutan juga mensosialisasikan layanan bantuan polisi di nomor WhatsApp Polda Sumatera Selatan yaitu 081370002110 dan nomor WhatsApp Polres Ogan Ilir 082177317818.

“Kalau ada apa-apa, ada potensi gangguan Kamtibmas dan persoalan sosial lainnya, bisa melapor nomor layanan bantuan polisi,” pesan Akp Herry Yusman

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini