Beranda Sumatera Selatan Ogan Ilir Diperiksa Kejari Kasus Bawaslu Ogan Ilir, Begini Penjelasan Endang PU

Diperiksa Kejari Kasus Bawaslu Ogan Ilir, Begini Penjelasan Endang PU

192
0

Lintaswaranews.co Ogan Ilir | Ketua DPD Partai Golkar yang juga Mantan Ketua DPRD OI H.Endang PU Ishak periode 2014-2019 dan terahir menjabat sebagai Ketua DPRD OI pertanggal 18 September 2019 di panggil Tim Penyidik Kejaksaan Kabupaten Ogan Ilir sebagai saksi ketiga Komisioner Bawaslu OI yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Dana Hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 sebesar Rp 19 Miliar.

Setelah di periksa tim penyidik Kejaksaan Ogan Ilir H.Endang PU Ishak Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir yang juga Mantan Ketua DPRD OI diwawancara menjelaskan, dirinya diperiksa selama dua jam lebih atas permintaan sebagai saksi tiga orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkait dana hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir TA 2020.

“Tadi diperiksa lebih kurang 2 jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir terkait kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir,”ungkap Endang PU Ishak kepada awak media, Rabu (21/06/2023).

Disinggung berapa pertanyaan yang di ajukan penyidik, Endang mengaku tidak menghitung jumlah pertanyaan yang diajukan.

“Pertanyaan yang diajukan tim penyidik tadi saya tidak menghitung dan tim penyidik menayakan tentang proses penganggaran,  saya jawab penganggaran itu tentu ada proses pembahasan dan juga ada pengesahan,”jelas Endang.

Lanjutnya, dalam proses pembahasan dan ujungnya pasti ada pengesahan, nah Dana Bawaslu TA 2020 itu disyahkan setelah saya tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD OI. Artinya jelas bahwa yang mengesahkan itu adalah preodesasi 2019 – 2024.

“Intinya pengesahan itu bukan di masa jabatan saya, pengesahan itu ada dipimpinan periode 2019-2024, karna kuncinya seribu kali kita bahas kalau tidak bisa disyahkan maka tidak akan menjadi suatu belanja daerah, walaupun kita hanya satu kali membahas tapi disyahkan itu artinya bisa menjadi APBD TA 2020,”jelasnya.

Ditegaskannya, yang menjadi penanggung jawab atas pengesahan APBD yang disyahkan saat itu adalah pimpinan beserta Anggota DPRD Periode 2019-2024.

“Masa jabatan saya berakhir pada tanggal 18 September 2019, sedangkan APBD TA 2020 disyahkan di bulan November 2019 artinya APBD tersebut disahkan pada saat jabatan saya sudah berakhir,”tegasnya lagi.

Dia membeberkan, TAPD menyampaikan KUA PPAS di bulan Juli 2019, Endang mengaku tidak ingat persis itu, namun pernah membahas yang diajukan oleh TAPD untuk anggaran tahun 2020.

“Nominalnya tidak ingat, karna sudah lama,  tetapi saya garis bawahi karna periodesasi saya membahas secara global dari bulan Juni dan awal Agustus 2019, sebelum masa jabatan berakhir.”terangnya.

Lebih jauh Endang menjelaskan TAPD sudah menyampaikan KUA PPAS di RAPBD di bulan Juli kalau tidak salah, sehingga DPRD  melalui Banmus menjadwalkan untuk dibahas,”nah dibulan itulah sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Banmus maka banggar bersama TAPD membahas anggaran tersebut,”tandanya.(red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini