OGAN ILIR,Lintaswaranews.co – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, Ir H Endang PU Ishak, dikabari diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, Rabu 21 Juni 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Periode 2014-2019 diperiksa sebagai Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar membenarkan adanya pemeriksaan mantan Ketua DPRD Ogan Ilir tersebut oleh pihak Penyidik Kejari Ogan Ilir.
“Ya pak Endang, sebagai saksi terkait penyidikan 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu 21 Juni 2023.
Disinggung apakah terkait dugaan aliran dana Bawaslu yang disebut-sebut terdakwa dalam persidangan Tindak Pinada Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Ogan Ilir 2019/2020 sebesar 300 juta yang mengalir pada unsur pimpinan pada waktu itu?.
Kasi Intelijen Ario, tak mau berkomentar. “Lebih tepatnya terkait penyidikan 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir,” tukasnya. 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir ini sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari, berkat nyanyian terdakwa dan saksi lainnya pada sidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Palembang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sisebut-sebut menerima uang Rp300 juta dari aliran Dana Hibah Tindak Pidana Korupsi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir di Pilkada 2019/2020 lalu.
Pada saat proses sidang pengadilan (PN) Tipikor Palembang yang menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Ogan Ilir, dimana pada sidang PN sebelumnya, salah satu saksi pada Sidang PN menyebutkan, bahwa bendahara Bawaslu Ogan Ilir berinisial Y diduga telah menerima uang sebesar Rp 200 juta, serta Rp 300 juta untuk disetor ke Pimpinan DPRD Ogan Ilir.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, Suharto angkat bicara menurutnya, pada pembahasan dan pengesahan KUA-PPAS dana Bawaslu dan KPU Ogan Ilir tersebut, pihaknya belum dilantik menjadi Ketua DPRD.
“Ini ada menuduh kita makan uang Rp.300 juta, ini saya tidak mengerti ini, dan ini perlu diluruskan,” ujar Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto Hs ditemui diruang kerjanya, Senin 03 April 2022.
Dijelaskan Suharto, pada tahun 2019 dibulan September itu pelantikan Ketua DPRD, sebelum bulan September itu ada pembahasan KUA-PPAS yang dilakukan oleh Ketua DPRD sebelumnya.
“Nah ada penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah red) antara Bupati dengan Bawaslu dan KPU, ini masih Priode pak H Endang Ketua DPRD-nya,” ungkapnya
Diujung pembahasan mau ada pengesahaan jajaran pimpinan Suharto dilantik. “Jadi sebelum penandatangan NPHD itu, kita belum menjadi Ketua DPRD. Nah karena belum disahkan NPHD ini, kita dilantik, dan artinya kita yang melanjutkan,” paparnya.
“Dalam melanjutkan ini, bahwa kami sedikit mendengar dana Bawaslu dan KPU itu terlalu besar, maka ada dilakukan studi banding waktu itu ke OKU dan Bantul daerah yang lebih besak dan desanya lebih banyak, ternyata disana lebih kecil dana pemilunya dibandingkan Ogan Ilir,” sambungnya.
Saat pihaknya menjadi pimpinan DPRD, ini menjadi pertanyakan pihaknya, ternyata Bawaslu dan KPU ngotot supaya diketok anggarannya.
“Kami tidak mau, perlu kajian ini. Meskipun ada perdebatan, kami pertahankan argumen kami, karena ini tidak wajar anggaran sebesar ini, jadi Bawaslu kami potong 5 M, dan KPU 10 M, putus ini, sudah selesai,” terangnya.
Namun lanjutnya ada perlawanan dari KPU dan Bawaslu dengan melaporkan pihaknya ke Bawaslu dan KPU pusat, dan pihaknya dipanggil ke kementerian Menko Polkam untuk mengembalikan anggaran itu.
“Kami tetap ngotot, tapi anggaran yang sudah diketok palu ini diminta mengembalikan anggarannya di perubahan,” tukasnya saraya menyesalkan adanya tudingan pihaknya menerima aliran Rp300 juta tersebut.(br)