OGAN ILIR,Lintaswaranews.co – Polsek Pemulutan kembali mengadakan kegiatan Jumat Curhat sebagai tindak lanjuti dari instruksi Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman mengatakan, Jumat Curhat kali ini bersama para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di Desa Talang Pengeran Ilir.
Kapolsek menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat adalah agenda rutin yang dilaksanakan oleh Polda Sumatera Selatan bersama Polres dan Polsek jajaran.
“Hari ini, Jumat Curhat untuk berdiskusi secara langsung terkait situasi Kamtibmas khususnya di Desa Talang pengeran Ilir,” kata Akp Herry Yusman, Jumat (23/6/2023).
kapolsek menyebut kegiatan Jumat Curhat sudah dilaksanakan sejak beberapa bulan lalu dan akan jadi kegiatan rutin.
“Sudah dari beberapa bulan lalu kegiatan ngobrol bareng masyarakat kami laksanakan, di mana polisi hadir untuk menyelesaikan permasalahan sosial,” terang Herry
Pada kesempatan ini, Akp Herry Yusman mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari masyarakat Desa Talang pengeran Ilir.
Dalam sambutannya, kapolsek mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas.
Setelah di buka sesi tanya jawab sejumlah pertanyaan kepada kapolsek oleh masyarakat seperti yang di tanyakan Ketua BPD Riza Fahlevi
Untuk Jaga Siskamling, apakah boleh kami yang jaga malam membawa senjata tajam, karna setiap pelaku kejahatan pasti membawa senjata tajam Bagaimana syarat melaporkan ke kepolisian tentang tindak pidana btindak pidana.
“Untuk membawa senjata tajam tidak diperbolehkan walaupun dalam konteks jaga malam,
Silahkan gunakan alat yang diperbolehkan dalam menjaga malam/Siskamling seperti pentungan ataupun rotan. dan apabila menemukan/melihat orang yang dicurigai cepat hubungi pihak kepolisian” Jawab kapolsek
“Secara umum, melaporkan suatu Tindak Pidana harus mencukupi setidaknya, Saksi minimal 2 orang, adanya barang bukti, alat bukti dan korban yang dirugikan,
Namun terlepas dari itu, silahkan langsung ke Kantor Kepolisian setempat apabila terjadi suatu Tindak Pidana. pihak kepolisian akan melakukan giat Penyelidikan tentang suatu Tindak Pidana tersebut Minimal saksi 2 orang “lanjut kapolsek.
“Apakah diperbolehkan kami acara musik malam hari, maen gap dan main song tapi kami tidak berjudi” Tanya Alpian
“Kami pihak kepolisian tidak melarang kegiatan acara malam hari, bermain gap dan bermain Song.Tapi, jangan mengambil kesempatan tersebut untuk menjadikannya suatu kegiatan yang negatif. Namun, untuk kegiatan acara musik, sampai dengan saat ini belum ada aturan yang membolehkan acara malam hari.
Untuk bermain gap dan bermain kartu Remi song, silahkan saja dengan tidak menjadikannya suatu kegiatan yang negatif seperti berjudi menggunakan taruhan. Dan apabila hal tersebut terjadi maka akan menjadi suatu Tindak pidana”ucap kapolsek
“Jika ada kecurigaan terhadap potensi tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas lainnya, masyarakat dapat langsung melapor kepada polisi agar segera ditindaklanjuti” Sambung kapolsek.
“Seperti misalnya ada yang dicurigai akan membakar lahan, walaupun sedikit-sedikit tetap tidak boleh,” pesannya.
“Kemudian juga yang banyak laporan masuk ke kami adalah aktivitas mencari ikan dengan menyetrum. Ini tidak boleh,” imbuhnya.
Polsek Pemulutan juga menyosialisasikan layanan bantuan polisi di nomor WhatsApp Polda
Sumatera Selatan yaitu 081370002110 dan nomor WhatsApp Polres Ogan Ilir 082177317818.
“Kalau ada apa-apa, ada potensi gangguan Kamtibmas dan persoalan sosial lainnya, bisa melapor nomor layanan bantuan polisi,” pesan kapolsek