Lintaswaranews.co Pali | Satreskrim Polres Pali Polda Sumsel,kembali mengungkap Kasus dugaan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, 5 KUHP.
Berdasarkan LP / B-94 / VI / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL,Tanggal 22 Juni 2023,dan waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira Pukul 22.00 Wib,di Jalan Pertamina Sungai Limpah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali,Provinsi Sumatera Selatan dengan korban PT Pertamina EP.Adera Field.
Diperkirakan,akibat dari pencurian itu Pihak PT Pertamina EP.Adera Field mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira,S.Tr.K.,pada Jum’at (23/06/2023).
“Betul, kita telah menerima 4 (Empat) orang terduga pelaku tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, 5 KUHP yang diserahkan oleh Tim Patroli Security PT. PERTAMINA EP. ADERA FIELD,”ujar Kasat Reskrim Polres Pali kepada awak media ini.
Dijelaskannya kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi sebagai berikut,berawal pada Kamis (15/06/2023) sekira Pukul 22.00 Wib,di Jalan Pertamina Sungai Limpah Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali,para terduga ini melakukan pencurian pipa milik PT. PERTAMINA EP. ADERA FIELD,dengan menggunakan mesin Lampu potong dan gergaji.
“Setelah pipa tersebut terpotong menjadi beberapa potongan,lalu pipa tersebut pindahkan ke satu tempat dengan cara ditumpuk,berselang 1(Satu) minggu kemudian tepatnya pada hari Kamis tanggal 22 juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib,pipa yang telah dipotong dipindahkan oleh para terduga,namun pada saat itu Tim patroli PT.PERTAMINA EP. ADERA FIELD melewati tempat tersebut,dan para tersangka berlari menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dan sempat dikejar oleh tim Patroli namun para pelaku sempat meloloskan diri,”paparnya.
Kemudian lanjut Perwira Akpol yang ramah tamah ini,Tim Patroli kembali ke lokasi,dan mengintai para pelaku tak jauh dr TKP.
“Setelah mengintai dengan cara bersembunyi tak jauh dari TKP,selang 20 (Dua Puluh) menit kemudian para pelaku ini kembali ke lokasi penyimpanan potongan pipa dengan menggunakan satu Unit Sepeda Motor berboncengan tiga, dan langsung diamankan oleh Tim Patroli dan Security,” Lanjutnya.
Setelah diamankan,para pelaku ini saat di interogasi mengatakan bahwa terduga pelaku bernama SD Bin MS (35) Pekerjaan Petani,beralamat Dusun III Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten Pali yang melakukan pemotongan pipa besi tersebut, dan pelaku bernama CD Bin AK (34) Petani yang tinggal di Dusun I Desa Tambak Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Pali yang membawa 1 (satu) unit mobil mitsubishi L200 Warna hitam.
Lalu peran Terduga pelaku bernama ML Bin SH (27) petani yang lahir di Sungai Ibul dan tinggal Sungai Limpah Dusun II Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali serta PI Bin SL (14) yang masih dibawah umur ikut membantu pencurian itu.
“Dari hasil interogasi, para terduga mengakui telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan tersebut dan selanjutnya Tersangka Bersama dengan Barang Bukti saat ini sudah Diamankan Ke Mapolres Pali Guna Penyidikan lebih lanjut dan Kasus ini akan kita dalami lagi,” Jelas Kasat Reskrim.
Dan PERDI Mengangkut pipa besi yang sudah terpotong ke tempat pemotongan pipa, dan Tersangka SUDIANTO Berperan memotong pipa besi tersebut atas kejadian tersebut pihak PT. PERTAMINA EP. ADERA mengalami kerugian Sebesar Rp. 16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah) Selanjutnya Tersangka bersama dengan barang bukti diamankan ke polres pali guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah :
– 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L200 Warna hitam.
– 1 (Satu) Unit motor Revo Berwarna hitam.
-1 (Satu) Unit motor Vario Berwarna merah.
-1 (Satu) Buah Tabung oksigen.
-20 (Dua puluh) Potong pipa besi dengan ukuran panjang kurang lebih 2 meter yang berdiameter 4 inch.(red)