Lintaswaranews.co Baturaja | Kejaksaan Negeri Baturaja Kabupaten OganKomering Ulu (OKU) menyambangi para santriawan/Santriwati di pondok Pesantren Thoriqul Jannah Kecamatan LubukBatang Kabupaten OKU, Senin (26/06/2023).
Kedatangan bagian intelijen Kejari OKU ke Ponpes Thoriqul Jannah itu guna memberikan penyuluhan hukum bagi para pelajar di bumi sebimbing sekundang terkait masalah narkoba.
Sebelumnya pihak Kejari OKU biasanya penyuluhan di lakukan di Sekolah namun saat ini bagian intelijen Kejari mendatangi para santriawan/I di pondok Pesantren Thoriqul Jannah guna mendapatkan pelajaran yang sangat berarti tentang bahaya bagi pengguna narkoba.
Kegiatan itu dihadiri Kasi Intelijen Kejari Baturaja Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH dan Kasubsi Intelijen Abdullah Arby,SH, MH beserta seluruh staf intel pada Kejari OKU Juga hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) OKU H.Admiati Somad dan Ketua DPD LDII Kab.OKU Sapto Surono.
Kasi Intel Kejari OKU Variska menyampaikan tentang bahaya Narkoba yang semakin banyak mengincar kalangan anak-anak dan remaja serta sangat penting bagi pelajar agar dapat paham tentang bahaya narkoba serta resiko hukum jika terlibat dalam lingkaran barang haram itu.
“Narkoba sangat berbahaya dan bisa merusak generasi penerus bangsa dan anak anak remaja untuk dijadikan sebagai pengedar hingga kurir narkoba. Bagi para pelaku jika terjerat kasus narkoba maka hukumnya sangatlah berat dan narkoba juga merusak organ tubuh yang efeknya sangat buruk,” paparnya.
Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini para pelajar atau santri dapat mengetahui bahaya serta ancaman pidana bagi penyalahgunaan maupun pengedar dan dapat menjauhi narkoba.
“Jangan coba-coba dengan narkoba jadi hindari dan perbanyak kegiatan positif, seperti kegiatan sosial, olahraga dan lainnya,” harapnya.
Kejari OKU juga menyampaikan tentang Cyberbullying yang disampaikan oleh Kasubsi Intelijen Kejari OKU Abdullah Arby, disampaikannya saat ini tanpa disadari banyak terjadi pembulyan yang dilakukan oleh para remaja. termasuk pembulyan di media sosial. (*)