OGAN ILIR,Lintaswaranews.co – Polsek Pemulutan kembali mengadakan kegiatan Jumat Curhat sebagai tindak lanjuti dari instruksi Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman mengatakan, Jumat Curhat kali ini bersama para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di Desa Arisan Jaya kecamatan Pemulutan Barat.
Kapolsek menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat adalah agenda rutin yang dilaksanakan oleh Polda Sumatera Selatan bersama Polres dan Polsek jajaran.
“Hari ini, Jumat Curhat untuk berdiskusi secara langsung terkait situasi Kamtibmas khususnya di Desa Arisan Jaya ” kata Akp Herry Yusman, Jumat (23/6/2023).
kapolsek menyebut kegiatan Jumat Curhat sudah dilaksanakan sejak beberapa bulan lalu dan akan jadi kegiatan rutin.
“Sudah dari beberapa bulan lalu kegiatan ngobrol bareng masyarakat kami laksanakan, di mana polisi hadir untuk menyelesaikan permasalahan sosial,” terang Herry
Pada kesempatan ini, Akp Herry Yusman mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari masyarakat Desa Talang pengeran Ilir.
Dalam sambutannya, kapolsek mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas.
Setelah di buka sesi tanya jawab sejumlah pertanyaan kepada kapolsek oleh masyarakat seperti yang di tanyakan Sarnubi Tokoh Masyarakat setempat
Tentang permasalahan KARHUTLAH, yang mana kami sebagai masyarakat peduli api (MPA) terkendala alat pemadam api, kami sebagai MPA meminta untuk disediakan alat pemadam api tersebut.
“Akan kami koordinasikan dengan pemerintah setempat atas permintaan alat pemadam api tersebut, tetapi untuk sementara ini, apabila menemukan adanya titik api, kami harapkan gunakan alat seadanya dulu seperti, ember, mesin air manual biasa, dan alat2 lainnya.
Namun, kami harap apabila menemukan titik api, cepat menghubungi pihak kepolisian, Manggala Agni, dan BPBD, kami akan secepatnya mendatangi lokasi titik api tersebut”Jawab kapolsek .
Di lanjutkan dengan pertanyaan Arsan yang membahas Tentang pembuatan SKCK, kami masyarakat sering terkendala tidak memiliki sidik jari, apakah bisa saat kami membuat SKCK di Polsek tidak menggunakan sidik jari.
Yang langsung di jawab oleh kanit intelkam polsek pemulutan Aipda Ardiansyah.
“Untuk pembuatan SKCK, harus melampirkan syarat sbb :
A. Fotocopy KTP,
B. Fotocopy Ijazah Terakhir,
C. Fotocopy KK,
D. Fotocopy Akte Kelahiran,
E. Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar latar belakang merah,
D. Rumus sidik jari.
Untuk rumus sidik jari, memang belum tersedia untuk tingkat Polsek, namun kami akan membantu dengan cara berkoordinasi ke bagian sidik jari Polres Ogan Ilir. Dengan mengirimkan sidik jari pemohon untuk dirumuskan. Dan akan kita lakukan proses pembuatan SKCK dengan secepatnya. Apabila syarat2 nya telah lengkap” Ujar kanit intel.
Dilanjutkan Pertanyaan Hadirman warga setempat, Pemerintah desa akan berencana mengaktifkan kembali Pos Kamling di Desa Arisan jaya ini, pertanyaan kami, bagaimana apabila suatu saat kami menangkap diduga pelaku pencurian, tapi diduga pelaku tersebut sudah terlanjur dipukuli oleh massa, apakah kami massa akan terkena masalah.
“Untuk penangkapan pelaku pencurian yang dilakukan oleh masyarakat, itu membantu pihak kepolisian dalam penindakan hukum, namun disamping itu, untuk melakukan main hakim sendiri, apalagi sampai pelaku meninggal dunia, tetap akan ada sangsi hukuman bagi orang yg melakukannya.
Jadi kami meminta kepada masyarakat, tidak main hakim sendiri apalagi sampai pelaku meninggal dunia.
Jadi, jika sudah menangkap diduga pelaku, silahkan hubungi pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmasnya, dan kami akan segera ke TKP”Tutup Kapolsek.
Kapolsek Pemulutan juga menyosialisasikan layanan bantuan polisi di nomor WhatsApp Polda
Sumatera Selatan yaitu 081370002110 dan nomor WhatsApp Polres Ogan Ilir 082177317818.
“Kalau ada apa-apa, ada potensi gangguan Kamtibmas dan persoalan sosial lainnya, bisa melapor nomor layanan bantuan polisi,” pesan kapolsek