OGAN ILIR,Lintaswaranews.com – Berdasarkan banyaknya laporan masyarakat akan maraknya para pencari ikan dengan cara menyetrum di wilayah pemulutan selatan kabupaten Ogan ilir SUMSEL.
Selain membahayakan diri kegitan illegal ini memutus matarantai dan perkembangbikan ikan bagai mana tidak , anak ikan yang sedang berkembang biakan akan mati jika terkena setrum atau aliran listrik bertegangan tinggi untuk meraup keuntungan lebih tidak dibenarkan untuk melakukan praktek illegal ini .
Personil Polres Ogan Ilir Dan Polsek Pemulutan yang dipimpin Wakapolres mendatangi lokasi desa yang dijadikan objek laporan masyarakat tersebut yakni Desa Mayapati Dan Desa Segayam Kecamatan Pemulutan Selatan Ogan Ilir .
Kompol Hermansyah melalui Kapolsek pemulutan Akp Herry Yusman Menjelaskan untuk tahap awal kita hanya melakukan silaturahmi kepada kepala desa dan menyampaikan himbauan dan larangan menyetrum ikan dan sembari menyampaikan himbauan kapolda perihal larangan membakar lahan kepada kepala desa dan warga nya .
“Tidak melakukan penyetruman ikan, meracuni ikan, membom ikan bahwa perbuatan tersebut adalah melanggar hukum dan ada sanksi pidananya dimaksud dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Larangan penggunaan setrum, Bahan kimia/obat, Jaring Pukat dan Bom Ikan,Dengan Sanksi pidana 5 Tahun dan Denda 2 Milyar Rupiah “ ungkap kapolsek .
Giat ini bagian upaya petugas untuk berikan edukasi, bahwa perbuatan menyetrum ikan itu dilarang dan ada sanksi pidana terhadap para pelakunya.
“Hentikan perbuatan tersebut, jika ditemukan maka di tindak tegas sesuai dengan aturan”, ucap Kapolsek Akp Herry Yusman
“Jika masyarakat ingin melaporkan terkait peristiwa dan kejadian di desa wilayah polsek pemulutan bisa hubungi langsung Kontak Kapolsek maupun Bhabinkamtibmas”, terangnya.
Diharapkan dengan adanya himbauan ini masyarakat akan sadar dan berani melaporkan jika terjadi praktek illegal tersebut .
“ Saya ingatkan bahwa perbuatan menyetrum ikan ini tidak dibenarkan oleh undang undang dan melawan hukum jika tertangkap tangan akan kita tindak tegas “ tutup kapolsek.
Pemerintah desa mayapati menyambut baik kedatangan pihak kepolisian dan akan menyampaikan kepada warga dan pihak pemenang lelang lebak lebung untuk tidak melakukan penyetruman ikan di lebak rengas muka tersebut .
“ akan kita sampaikan kepada warga bahwa sudah ada warning dari kepolisian baik kepada warga maupun pihak pemenang lelang agar menghentikan dan melarang warga jika di temukan oknum oknum yang melakukan praktek illegal tersebut “ ujar kepala desa mayapati Teguh .