OGAN ILIR,Lintaswaranews.co – Seksi Hukum Polres Ogan Ilir melaksanakan sosialisasi hukum/penyuluhan hukum bagi anggota Bhabinkamtibmas dan Reskrim Polsek jajaran, Jum’at (14/7/2023) di Aula Polres Serba guna Mapolsek Polsek pemulutan,
Kegiatan sosialisasi/penyuluhan hukum bertujuan sebagai pedoman kerja terhadap personel yang berhubungan dengan penyidikan tindak pidana sesuai dengan UU maupun Qanun dan aturan-aturan lainnya yang berlaku di NKRI sehingga proses penyidikan dapat berjalan dengan profesional, transparansi dan berkeadilan bagi masyarakat.
Sosialisasi hukum memaparkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dengan adanya sosialisasi hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dasar personel Polsek pemulutan Khususnya Bhabinkamtibmas Jajaran Yang Paling dekat Dengan Masyarakat dalam menyelesaikan penyidikan dan menguasai tentang hukum.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam hukum oleh personil polres Nagan Raya dan mampu menyelesaikan persoalan di wilayah hukum polres Ogan ilir maupun Polsek pemulutan.
Akp Herry Yusman menjelaskan dilakukan agar dapat dipedomanin oleh personil Polsek Pemulutan khususnya Unit Reskrim Profesional penyidik guna meminimalisir gugatan pra peradilan,Perkap No.08 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaran tugas Polri.
“Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini khusus nya fungsi reskrim dak lebih profesional lagi dalam menjalankan tugasnya” Tutup kapolsek.