OGAN ILIR , LintaswaraNews.co – Polsek Pemulutan kembali mengadakan kegiatan Jumat Curhat sebagai tindak lanjuti dari instruksi Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman mengatakan, Jumat Curhat kali ini bersama para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di Desa Tanjung Pasir kecamatan Pemulutan.
Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Pemulutan bersama Kepala Desa dan Masyarakat Desa Tanjung Pasir kecamatan Pemulutan Kab. Ogan Ilir Juma’t (14 /07/ 2023 ) sejumlah keluhan dan permintaan masyarakat disampaikan langsung kepada kapolsek.
“ jum’at curat “ merupakan program dari kapolri agar masyarakat lebih dekat dengan polri serta dapat mendengar langsung keluhan masyarakat agar keluhannya segera direspon oleh kepolisian
Untuk lebih cepat merespon keluhan dan saran masyarakat Kapolsek Pemulutan didampingi Kanit Binmas Polsek Pemulutan Bripka Sugianto Kanit Intel serta anggota agar apa yang disampaikan masyarakat cepat direspons atau direalisasikan .
Akp Herry Yusman mengatakan “ ada beberapa pertanyaan dari masyarakat seperti yang disampaikan oleh Abdurrahman Sekdes desa Tanjung Pasir bahwa sudah beberapa kali terjadi curanmor di Desa Tanjung pasir, Karena itu kami melarang orang dari luar desa mancing di wilayah desa Tanjung Pasir, karena kami mengantisipasi terjadinya curanmor, yg mana menurut kami semenjak banyaknya orang dari luar desa yg menumpang mancing di wilayah desa Tanjung pasir, sudah beberapa kali warga kehilangan motor, apakah kami salah dengan tindakan tersebut serta warga desa juga melarang orang mencari ikan dengan menyetrum, minta tolong kepada Kapolsek Pemulutan untuk diberitahukan hukum yg berlaku dan memberikan himbauan terhadap masyarakat.
“Silahkan berkoordinasi dengan pemerintah desa lainnya, untuk menerapkan aturan desa itu sendiri, yg mana kami berharap aturan desa yg dibuat tidak merugikan masyarakat banyak, dan kami juga menghimbau dan menekankan apabila menangkap tangan pelaku kejahatan, tidak main hakim sendiri, cepat laporkan kepada kami (kepolisian) agar kami yg melakukan tindakan hukum kepada diduga pelaku dan Untuk mencari ikan dengan setrum, diatur oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 ttg Perikanan, Pasal 84 yang mana mencari ikan dengan bahan berbahaya dipidana maksimal 6 tahun denda maksimal 1.2 miliyar” ujar Kapolsek
Dilanjutkan oleh Pertanyaan Leman minta nomor Handphone anggota Polsek Pemulutan, dengan tujuan apabila kami mencurigai seseorang supaya cepat menghubungi.
“Terima kasih atas supportnya, untuk menghubungi pihak kepolisian sekarang sudah bisa melalui Nomor WhatsApp Dumas Banpol, dan jika mau menghubungi langsung ke anggota Polsek Pemulutan juga bisa.
Nomor WhatsApp Dumas : 0812-7000-2110,Kapolsek Pemulutan (AKP Herry Yusman, SH) : 0813-7475-1976,Kanit Reskrim (Ipda Ettah Yuliansyah, SE) : 0813-6960-5539,Kanit Intel (Aipda Adriansyah, SIP) : 0813-7777-4272.
Alifiah tokoh masyarakat setempat juga menambahkan minta untuk dilakukan Patroli dari Simpang desa babatan saudagar sampai desa Tanjung pasir, karna sepanjang jalan tersebut tidak diterangi lampu jalan.
“Kami akan melaksanakan patroli malam hari, namun untuk personil polri yg berpakaian preman sudah terlaksana patroli malam hari Dan kami juga akan mengatur jadwal untuk anggota yg berpakaian dinas agar melaksanakan patroli malam hari khusus masuk ke desa/dusun” jawab kapolsek
Dan di penutup acara Ahmad Yani Toko pemuda desa Tanjung Pasir Minta di jelaskan tentang KARHUTLAH,Membakar yg seperti apa yg diperbolehkan dan yg tidak diperbolehkan, karena kami sekarang takut walaupun hanya membakar sampah saja.
“Sebelumnya kami jelaskan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar dapat dikenakan UU RI No. 08 ttg KUHP, UU RI No. 41 ttg Kehutanan, UU RI No. 22 ttg lingkungan hidup, UU RI No. 39 ttg perkebunan, dan dapat diancam kurungan penjara maksimal 15 tahun denda 5 Milyar Rupiah” ujarnya
“Jadi kami menghimbau kepada masyarakat tidak melakukan pembakaran baik itu dalam skala kecil, karena apabila percikan api tersebut menyebar ke lahan yg kering akan mengakibatkan terjadinya kebakaran yg lebih besar” tutup kapolsek
Polsek Pemulutan juga mensosialisasikan layanan bantuan polisi di nomor WhatsApp Polda Sumatera Selatan yaitu 081370002110 dan nomor WhatsApp Polres Ogan Ilir 082177317818.
“Kalau ada apa-apa, ada potensi gangguan Kamtibmas dan persoalan sosial lainnya, bisa melapor nomor layanan bantuan polisi,” pesan Akp Herry Yusman