OGAN ILIR,Lintaswaranews.co – Tim Pidsus Polres Ogan Ilir kembali segel di duga tempat penampungan minyak ilegal di Desa Pulau Semambu kec. Indralaya utara,Jum’at (14/7/2023).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma Wardani mengatakan, penyegelan ini merupakan rangkaian sekaligus menjawab laporan masyarakat tetentang ada nya aktivitas penimbunan BBM .
“Iya, tim kami dari Pidsus Polres Ogan Ilir menyegel tempat diduga dijadikan penimbunan BBM ilegal di pulau semambu ,” kata Regan didampingi Kanit Pidsus Ipda Surya Atmaja, Jum’at (14/72023) petang.
Penyegelan setelah petugas meminta keterangan sejumlah warga yang bermukim di seputaran lokasi.
Menurut Regan, warga tak tahu jika lokasi yang dikelilingi pagar seng dan dikunci tersebut dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal.
“Informasi dari warga, gudang ini tidak ada aktivitasnya sejak beberapa bulan yang lalu,” ungkap Regan.
Dijelaskannya, operasi penindakan gudang BBM ilegal merupakan atensi Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir.
Atas instruksi tersebut, Tim Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir telah mendatangi gudang-gudang BBM ilegal diantaranya di daerah Indralaya Utara .
Regan menegaskan, timnya akan terus melakukan penyisiran gudang BBM ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
“Gudang BBM ilegal di Pemulutan ini sedang dalam penyelidikan. Untuk daerah kecamatan lain, kami akan datangi juga dan jika ada kegiatan penimbunan maka akan kami tindak,” kata Regan menegaskan.
Tim Pidsus juga meminta masyarakat proaktif melaporkan jika ada aktivitas penimbunan BBM ilegal ke nomor telepon 081370002110 dan 08117886110.
“Kalau seandainya ada aktivitas bongkar muat BBM ilegal, bisa menghubungi nomor tersebut. Lewat WhatsApp bisa, agar langsung kami tindaklanjuti,” pesan Regan.
“Berdasrkan Laporan Masuk dari Command Center Polda Sumsel maka kami tadi melakukan penyegelan” Ungkap Surya admaja.
“Berdasarkan keterangan sdr SUDIRMAN bahwa gudang tersebut sudah lama tidak beroperasi sejak dipasang / disegel oleh polisi lebih kurang 6 bulan yang lalu” Lanjut kanit pidsus.
“Untuk selanjutnya kami akan Melakukan lidik terhadap pemilik gudang dan akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kab. Ogan Ilir untuk melakukan pembongkaran bangunan yang tidak berizin tersebut” Tutup surya admaja