Beranda Sumatera Selatan Muara Enim Polisi periksa kembali lahan yang di rusak oleh PT Bukit Asam

Polisi periksa kembali lahan yang di rusak oleh PT Bukit Asam

221
0

Polisi periksa kembali lahan yang di rusak oleh PT Bukit Asam

Muara Enim, Lintaswaranews.co – Pihak kepolisian dari Polres Muara Enim kembali melakukan pengecekan ulang TKP terkait laporan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan oleh PT Bukit Asam, terhadap lahan milik Peltu Budi Hartoni dan Peltu Hardiansyah di ataran Sungai Air Abang dan Aik Petai Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.

Sebelumnya PT. Bukit Asam diduga telah melakukan penyerobotan lahan terhadap kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Peltu Budi Hartoni warga Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan Peltu Hardiansyah warga Asrama Kodim 0404 Kelurahan Pasar III Muara Enim, dan keduanya telah melaporkan perkara ini ke Polda Sumsel dan Pokres Muara Enim.
Keduanya memiliki tanah lebih kurang seluas 25 Hektar di Ataran Sungai Air Abang dan Aik Petai Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.

Lahan 25 hektar milik Perlu Budi dan Peltu Hardi ini awal pertama mereka beli dari tiga pemilik lahan. Pada tahun 2014 lahan seluas 10 hektar yang dibagi dua dibeli dari Darmawi dan Hidayat, selanjutnya mereka berdua juga membeli lahan milik Cik Nani pada tahun 2017 seluas 15 hektar yang dibukrikan dengan adanya surat Pengakuan Hak Tanah Tahun 1985.

Dan akhirnya terjadi dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan mereka berdua oleh pihak PT.Bukit Asam dan langsung melakukan laporan kepihak kepolisian.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi membenarkan adanya pengecekan ulang TKP, dirinya sudah memerintahkan Wakapolres Muara Enim, Kompol Christhoper S Panjaitan untuk memimpin pengecekan ulang TKP tersebut. Hal ini sebagai bentuk penanganan atas laporan yang masuk dan mengecek ke lapangan secara langsung.

Andi menegaskan bahwa pihaknya akan seprofesional mungkin untuk menangani permasalahan ini, agar tidak ada dari satu pihak dirugikan.

“Saya sudah perintahkan tin untuk melakukan pengecekan, dari pengecekan ini akan kita catat data dari lapangan langsung terkait laporan penyerobotan yang sudah dilaporkan” uangkap andi.

Selaku pemilik lahan, Peltu Budi Hartoni bersama Peltu Hardiansyah mengatakan, kalau sudah dilakukan peninjauan lapangan di TKP oleh pihak Polres Muara Enim, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Muara Enim beserta jajaran.

Yang dihadirkan pada saat pemeriksaan kemarin, selain pemilik lahan, dihadirkan juga dari pihak PTBA, Kades Lingga (perwakilan), Kades Tanjung Raja, Pemangku adat Tanjung Raja dan perwakilan OPD terkait.

Peninjauan ini dalam upaya penyelsaian kasus dugaan penyerobotan lahan oleh oknum PTBA, dan ini kali kedua pihak Polres Muara Enim sudah melakukan proses peninjauan kelokasi lahan yang menjadi perkara dengan PTBA oleh pihak Polres Muara Enim.
Dari hasil pengecekan hari ini, yang menunjukkan posisi jalan Petrosi dan luas tanah Peltu Budi Hartoni serta Peltu Hardiansyah, serta titik batas,” ungkapnya.

Dari awal terjadinya dugaan pengerusakan dan penyerobotan oleh PTBA, pihak Peltu Budi dan Peltu Hardi berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cepat dan adanya tanggung jawab dari PTBA. Karena penyelesaian perkara ini ditangani pihak kepolisian, kedua pemimik lahan juga berharap kepada Polres Muara Enim bisa bertindak adil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini