OGAN ILIR , LintaswaraNews.co – Polsek Pemulutan kembali mengadakan kegiatan Jumat Curhat sebagai tindak lanjuti dari instruksi Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir.
PLH. Kapolsek Pemulutan IPDA M. IBNU IRFAN, SH mengatakan, Jumat Curhat kali ini bersama para pekerja Buruh kecamatan Pemulutan.
Jika sebelumnya kegiatan Jum’at Curhat Polsek Pemulutan bersama Kepala Desa dan Masyarakat Desa namun Juma’t (04 /08/ 2023 ) kalini Kpolsek mendengarkan sejumlah keluh kesah para tenaga kerja Buruh .
“ jum’at curat “ merupakan program dari kapolri agar masyarakat lebih dekat dengan polri serta dapat mendengar langsung keluhan masyarakat agar keluhannya segera direspon oleh kepolisian
Untuk lebih cepat merespon keluhan dan saran masyarakat Kapolsek Pemulutan didampingi Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas serta anggota, agar apa yang disampaikan masyarakat cepat direspons atau direalisasikan .
PLH. Kapolsek Pemulutan IPDA M. IBNU IRFAN, SH mengatakan “ ada beberapa pertanyaan dari masyarakat seperti yang di sampaikan oleh saudara Sodri yang mempertanyakan Apakah boleh membakar sampah, karna kami takut situasi sekarang dimana membakar lahan terkena sangsi penjara.
“Untuk membakar sampah silahkan saja, namun untuk skala kecil dan bukan dalam skala besar yang efeknya bisa menimbulkan kebakaran yg lebih besar, seperti membakar tumpukan jerami di sawah dalam skala besar, karna percikan api bakaran tersebut akan menyambar ke lahan yg lain sehingga dapat terjadinya kebakaran lahan,Dalam hal ini, membakar sampah rumah, bukan sampah di sawah yg dapat menimbulkan kebakaran lahan”jawab PLH. Kapolsek Pemulutan IPDA M. IBNU IRFAN, SH
Selanjutnya Bima warga setempat juga mempertanyakan Di jalan desa kami ini banyak anak-anak yang mengendarai motor kebut-kebutan, dan mengganggu lalu lintas jalan desa, dan ditakutkan terjadinya kecelakaan seperti menabrak orang lain bagai mana mengatasinya
“Terima kasih informasinya, kami pihak kepolisian akan lakukan tindakan pembubaran apabila adanya kebut-kebutan motor, selain itu juga akan memerintahkan Bhabinkamtibmas desa ini untuk mendatangi orang tua dari anak-anak tersebut untuk menegur anak-anaknya, dimana anak dibawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan apalagi sampai kebut-kebutan “ungkap IBNU IRFAN
Polsek Pemulutan juga menyosialisasikan layanan bantuan polisi di nomor WhatsApp Polda Sumatera Selatan yaitu 081370002110 dan nomor WhatsApp Polres Ogan Ilir 082177317818.
“Kalau ada apa-apa, ada potensi gangguan Kamtibmas dan persoalan sosial lainnya, bisa melapor nomor layanan bantuan polisi,” pesan PLH. Kapolsek Pemulutan IPDA M. IBNU IRFAN, SH