OGAN ILIR, Lintaswaranews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menggelar rekonstruksi kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir.
Dalam rekonstruksi ini menghadirkan sembilan saksi, di samping tiga tersangka dan tiga terpidana.
Tiga tersangka yakni Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina, sementara tiga terpidana ialah Aceng Sudrajat, Herman Fikri serta Romi.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan, pada rekonstruksi ini penyidik mendalami keterangan para tersangka dan terpidana.
“Pada rekonstruksi tadi, disebutkan ada aliran dana mengalir ke unsur pimpinan dan anggota banggar DPRD Ogan Ilir. Tentunya masih kami telusuri lagi,” kata Nur Surya kepada wartawan di Indralaya, Rabu (9/8/2023).
Terpisah, Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto Hasyim yang datang pada rekonstruksi mengaku hanya menyaksikan proses tersebut.
Suharto juga menyimak kesaksian Romi, mantan honorer Bawaslu Ogan Ilir yang kini menjadi terpidana.
Romi menyebut bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar.
Uang tersebut menurut Romi untuk diserahkan ke unsur pimpinan dan anggota banggar DPRD Ogan Ilir.
“Namun pernyataan Romi itu dibantah Dermawan Iskandar selaku mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir. Dermawan tak menerima uang tersebut, apalagi diserahkannya ke unsur pimpinan dan amggota banggar DPRD Ogan Ilir.”
Sehari sebelumnya, Suharto diperiksa Kejari Ogan Ilir sebagai saksi pada perkara ini.
Suharto mengaku mendapat pertanyaan-pertanyaan diantaranya seputar pembahasan KUA-PPAS.
Dijelaskan Suharto, pada waktu pembahasan KUA-PPAS itu belum menjabat selaku Ketua DPRD Ogan Ilir dan tidak termasuk anggota banggar.
Pertanyaan lain yang diajukan kepada Suharto perihal hubungannya dengan para tersangka perkara korupsi dana hibah ini.
“Saya ditanya apakah kenal dengan para tersangka. Saya bilang mulai dari tiga tersangka pertama, Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi tidak kenal.”
“Begitu juga dengan tiga tersangka terbaru, Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina. Saya kenal saat di persidangan dan mereka juga membenarkan kalau tidak kenal saya.”