Beranda Uncategorized Pimpin upacara di SMK,PLH Kapolsek Pemulutan sampaikan Imbauan tidak terpengaruh dan melanggar...

Pimpin upacara di SMK,PLH Kapolsek Pemulutan sampaikan Imbauan tidak terpengaruh dan melanggar Hukum

235
0

Pimpin upacara di SMK,PLH Kapolsek Pemulutan sampaikan Imbauan tidak terpengaruh dan melanggar Hukum

OGAN ILIR,Lintaswaranews.co- PLH Kapolsek Pemulutan IPDA IBNU IRFAN pimpin upacara di SMK N 1 PEMULUTAN di desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir, IBNU juga turut berpesan kepada siswa agar tidak melakukan aksi tawuran dan terlibat pelanggaran hukum lainnya.

IPDA IBNU IRFAN mengatakan pelaksanaan upacara dilakukan pada Senin (14 Agustus 2023) sekitar pukul 07:00 WIB.

Dalam sambutannya, IPDA IBNU IRFAN,SH menyampaikan kepada siswa terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dia juga mengimbau para siswa tidak terlibat dalam aksi tawuran dan narkotika.

“Memberikan himbauan kamtibmas masalah kenakalan remaja di lingkungan, bahaya narkoba dan bullying di sekolah,” kata Tribuana saat dihubungi, Senin (14/8/2023).

Sejauh ini Pelajar Ikut Tawuran Bakal Dicatat
Polsek dan terus melakukan upaya pencegahan tawuran di kalangan pelajar. Polisi mengingatkan pelajar yang terlibat tawuran bakal didata dan tercatat di kepolisian.

“Yang terlibat tawuran akan didata dan dicatat di kepolisian,” kata PLH kapolsek Pemulutan kepada wartawan, Sabtu (14/8/2023).

Tidak hanya itu, polisi akan mengirimkan data-data pelajar tersebut ke pihak sekolah. Hal ini supaya pihak sekolah mengetahui dan memberikan pembinaan lebih lanjut kepada pelajar yang terlibat tawuran tersebut.

“Kalau sudah dicatat di kepolisian dan berulang, kami akan kirimkan surat pemberitahuan ke sekolah bahwa anak ini ikut tawuran, sehingga pihak sekolah juga mengetahui dan memberikan pembinaan. Karena masalah tawuran itu bukan hanya tugas polisi, tapi perlu peran semua pihak untuk mencegah, termasuk sekolah,” paparnya.

Jika kemudian pelajar yang ikut tawuran ini kedapatan membawa senjata tajam, polisi akan memberikan tindak tegas. Apalagi jika tawuran tersebut memakan korban jiwa.

“Kalau sudah ada korban jiwa, kita proses pidana supaya ada efek jera. Yang bawa senjata tajam juga kita proses dengan UU Darurat,” tuturnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini