Beranda Sumatera Selatan OKU Gara – Gara Tersinggung, Wira Tega Aniaya Temannya Sendiri Hingga Tewas

Gara – Gara Tersinggung, Wira Tega Aniaya Temannya Sendiri Hingga Tewas

134
0

Lintaswaranews.co.Baturaja | Pelaku Wira (24) Warga Desa Kuang Dalam Timur Kec. Rambang Kuang Kab. Ogan Ilir diamankan di Polsek Peninjauan Polres OKU terkait kasus Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia yang terjadi pada Jum’at (25/08/2023) malam.

Menurut keterangan Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Peninjauan Akp Mardani, awal mula kejadian Penganiayaan tersebut Pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul. 20.30 Wib.

Sebelum kejadian penganiayaan antara korban AS (25) Warga Desa Sukapindah Kec. Kedaton Peninjauan Raya Kab. OKU dengan Pelaku WW (24) Warga Desa Kuang Dalam Timur Kec. Rambang Kuang Kab. Ogan Ilir (warga pendatang yang baru pindah selama 4 tahun) bertemu di tempat nongkrong, nampak seperti biasa antara korban dengan pelaku merupakan teman pergaulan tampak seperti tidak ada masalah.

Kemudian Sekira jam 20.45 pelaku pergi meninggalkan tempat bilyar dan pelaku langsung menuju TKP di pinggir sungai di Dusun III Desa Sukapindah Kec. Kedaton Peninjauan Raya Kab. OKU.

Setelah di TKP pelaku membuat pesan melalui Via WA kepada korban dengan alasan untuk minta di antar ke Desa Rantau Panjang. Selang beberapa waktu korban tiba di TKP, kemudian pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan kayu berbentuk balok sepanjang lebih kurang 40 Cm tepat ke bagian wajah korban hingga tergeletak, terdengar suara jeritan korban, warga langsung mendatangi sumber suara dan melihat korban sudah tersandar dan mengalami luka lebam, kemudian korban dibawa warga ke Puskesmas untuk dilakukan perawatan dan pengobatan namun dengan luka berat akibat benda tumpul sehingga korban meninggal dunia.

Selanjutnya, Personel Polsek Peninjauan mendapat Laporan dari Masyarakat adanya peristiwa penganiayaan hingga korban meninggal dunia langsung mendatangi Tkp, mencari saksi saksi dan melihat keadaan korban yang berada di Puskesmas.

Dari Hasil visum korban meninggal dunia disebabkan adanya bengkak pada bagian kepala sebelah kiri dengan ukuran 4 Cm, Bengkak pada mata kiri dan kanan, Luka lebam pada bagian kepala sebelah kiri, Luka bengkak pada mata kiri dan kanan, Kedua lubang hidung Keluar cairan lendir darah, Bengkak pada bagian pipi ujung mata.

Kemudian Pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul. 22.30 Wib Polsek Peninjauan melakukan upaya pendekatan terhadap pelaku dan keluarga pelaku agar menyerahkan diri untuk bertanggung jawab atas perbuatan pelaku.

Pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul. 00.30 wib pelaku datang ke Polsek Peninjauan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peninjauan situasi dalam keadaan aman kondusif.

Menurut keterangan pelaku, sebelum kejadian penganiayaan antara korban dengan pelaku memiliki hubungan yang baik dalam persahabatan dan pergaulan.

Pelaku nekat melakukan penganiayaan didasari adanya rasa ketersinggungan oleh perkataan korban sehingga pelaku timbul niat untuk melakukan penganiayaan kepada korban sehingga korban meninggal dunia.

Pelaku merupakan warga pendatang yang sudah lebih dari 4 (empat) Tahun tinggal dan menetap di Desa Sukapindah Kec. KPR Kab. OKU

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 buah kayu berbentuk balok panjang 40 Cm. (Humas Res OKU) Tam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here