Beranda Sumatera Selatan OKU Menghilang 6 Tahun, Sidik DPO Begal Sadis di Sinar Peninjauan Akhirnya Tertangkap...

Menghilang 6 Tahun, Sidik DPO Begal Sadis di Sinar Peninjauan Akhirnya Tertangkap Polisi

128
0

Lintaswaranews.co.Baturaja | Seorang pelaku begal sadis bernama Sidik Wahyu Pratama (23), salah satu dari empat kawanan pembegal yang sudah buron selama 6 tahun , akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sinar Peninjauan.

Sidik diamankan karena telah melakukan aksi pembegalan kepada korbannya bernama Dwi Cahya Wulan Binti Sugito (20),seorang pelajar dengan alamat Blok.L Desa Marga Mulya Unit XV Kec. Sinar Peninjauan Kab. OKU, pelaku dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam (Sajam). Peristiwa ini terjadi enam tahun yang lalu, pada hari Kamis, 2 November 2017 lalu.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso, membenarkan bahwa pelaku pembegal ini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Pelaku, Sidik, bersama kawan-kawannya, secara paksa mengambil motor korban dengan menggunakan senjata tajam. Mereka memaksa korban untuk menyerahkan motor tersebut, lalu meninggalkan korban di tengah jalan,” ungkap
Kasi Humas pada Jumat, (01/09/2023.)

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sinar Peninjauan untuk ditindaklanjuti. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 12 juta.

“Pada dini hari tanggal 1 September 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka berhasil diamankan ketika berada di Jalan Simpang Tiga Desa Tanjung Makmur. Selanjutnya, tersangka yang sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dibawa ke Polsek Sinar Peninjauan untuk diproses secara hukum,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat Pop berwarna putih dengan nomor polisi BG 2869 FAF yang merupakan milik korban. Barang bukti ini sebelumnya telah disita dalam perkara lain dengan nomor BP/03/XI/2017/Reskrim.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.(Tam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini