Beranda Sumatera Selatan Ogan Ilir Gerak cepat Polsek pemulutan laksanakan pemadaman kebakaran di wilayah pemulutan barat

Gerak cepat Polsek pemulutan laksanakan pemadaman kebakaran di wilayah pemulutan barat

98
0

Gerak cepat Polsek pemulutan laksanakan pemadaman kebakaran di wilayah pemulutan barat

OGAN ILIR,Lintaswaranews.co – Mengetahui adanya Kebakaran Lahan di Desa Arisan Jaya Kecamatan Pemulutan Barat, Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir Sigap Lakukan Pemadaman, Selasa (13/09/23) 20.00 Wib.

“Kebakaran Lahan Diketahui berawal ketika Personel Polsek Sedang melaksanakan Patroli, melihat kejadian tersebut, personel sambil menuju lokasi dan personel menyampaikan laporan awal Kepada Kapolsek.

Kapolsek Pemulutan AKP M. Ginting, SH, langsung Pimpin personel Polsek, menghubungi damkar, Manggala Agni dan BPBD Kab. OI dan bersama sama TNI Koramil Pemulutan serta masyarakat setempat mendatangi Lokasi Kebakaran, guna menetralisir kobaran api tidak membesar.

Kata Kapolsek AKP M. Ginting, lokasi kebakaran merupakan Lahan Gambut, dan tidak adanya akses jalan sehingga mobil Damkar tidak dapat menjangkau ke lokasi kebakaran,” Ujar Kapolsek.

“Lanjut Kapolsek, Dirinya bersama Anggota Koramil, Petugas Damkar dan masyarakat setempat berjalan kaki kelokasi kebakaran, melakukan pemadaman dengan peralatan seadanya.

“Dengan menggunakan alat seadanya, Personel Polsek bahu membahu melakukan pemadaman, alhasil pukul 01.00 Wib, apipun berhasil dipadamkan,” Pungkas Kapolsek.

Kata Kapolsek Pemulutan lahan yang terbakar tersebut, merupakan lahan kosong gambut (lahan tidak produktif), dan untuk penyebab kebakaran, saat ini dalam penyelidikan Kepolisian Sektor Pemulutan,” Pungkasnya.

Ditempat Terpisah, Kapolres Ogan Ilir AKBP H Andi Baso Rahman, SH, SIK, M.Si Melalui Kapolsek Pemulutan AKP M. Ginting, SH. Dalam kesempatan tersebut memberikan himbauan kepada Kepala Desa Arisan Jaya dan perangkatnya untuk diteruskan kepada masyarakat, agar warga tidak ada yang melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

“Jika dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, dapat dijerat undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 Mengetahui adanya Kebakaran Lahan di Desa Arisan Jaya Kecamatan Pemulutan Barat, Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir Sigap Lakukan Pemadaman, Selasa (13/09/23) 20.00 Wib.

“Kebakaran Lahan Diketahui berawal ketika Personel Polsek Sedang melaksanakan Patroli, melihat kejadian tersebut, personel sambil menuju lokasi dan personel menyampaikan laporan awal Kepada Kapolsek.

Kapolsek Pemulutan AKP M. Ginting, SH, langsung Pimpin personel Polsek, menghubungi damkar, Manggala Agni dan BPBD Kab. OI dan bersama sama TNI Koramil Pemulutan serta masyarakat setempat mendatangi Lokasi Kebakaran, guna menetralisir kobaran api tidak membesar.

Kata Kapolsek AKP M. Ginting, lokasi kebakaran merupakan Lahan Gambut, dan tidak adanya akses jalan sehingga mobil Damkar tidak dapat menjangkau ke lokasi kebakaran,” Ujar Kapolsek.

“Lanjut Kapolsek, Dirinya bersama Anggota Koramil, Petugas Damkar dan masyarakat setempat berjalan kaki kelokasi kebakaran, melakukan pemadaman dengan peralatan seadanya.

“Dengan menggunakan alat seadanya, Personel Polsek bahu membahu melakukan pemadaman, alhasil pukul 01.00 Wib, apipun berhasil dipadamkan,” Pungkas Kapolsek.

Kata Kapolsek Pemulutan lahan yang terbakar tersebut, merupakan lahan kosong gambut (lahan tidak produktif), dan untuk penyebab kebakaran, saat ini dalam penyelidikan Kepolisian Sektor Pemulutan,” Pungkasnya.

Ditempat Terpisah, Kapolres Ogan Ilir AKBP H Andi Baso Rahman, SH, SIK, M.Si Melalui Kapolsek Pemulutan AKP M. Ginting, SH. Dalam kesempatan tersebut memberikan himbauan kepada Kepala Desa Arisan Jaya dan perangkatnya untuk diteruskan kepada masyarakat, agar warga tidak ada yang melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

“Jika dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, dapat dijerat undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” Tegas Kapolsek. perkebunan,” Tegas Kapolsek.(kat)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here