Beranda Sumatera Selatan Ogan Ilir “Jumat curhat “ kapolsek pemulutan laksanakan di kantor camat selain mendengar keluhan...

“Jumat curhat “ kapolsek pemulutan laksanakan di kantor camat selain mendengar keluhan kapolsek juga edukasi sepuluh kepala desa sosialisasi Karhutla

108
0

OGAN ILIR , LintaswaraNews.co –  Polsek Pemulutan kembali mengadakan kegiatan Jumat Curhat sebagai tindak lanjuti dari instruksi Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir.

Kapolsek Pemulutan AKP M.Ginting, SH mengatakan, Jumat Curhat kali ini bersama Kepala se kecamatan Pemulutan  .

Jika sebelumnya kegiatan Jum’at Curhat Polsek Pemulutan bersama Kepala Desa dan Masyarakat namun Juma’t (15/09/ 2023 ) kalini Kapolsek edukasi seluruh kepala desa agar ikut berperan aktif menanggulangi kebakaran lahan dan hutan di wilayah pemulutan.

“ jum’at curat “ merupakan program dari kapolri agar masyarakat lebih dekat dengan polri serta dapat mendengar langsung keluhan masyarakat agar keluhannya segera direspon oleh kepolisian

Untuk lebih cepat merespon keluhan dan saran masyarakat Kapolsek Pemulutan didampingi  Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas serta anggota, agar apa yang disampaikan Kepala desa agar  cepat direspons atau direalisasikan .

Akp M Ginting .SH mengatakan ada beberapa pertanyaan dari masyarakat seperti yang disampaikan oleh A Roni kepala desa Aurstanding menanyakan tentang apakah izin keramaian pada malam hari sudah bisa diterbitkan apa belum, karena saat ini masyarakat banyak yang akan mengadakan hajatan dan menanyakan kepada kepala desa apakah bisa mengadakan pesta hiburan pada malam hari

“Terima kasih kepada bapak A.Roni selaku Kades Aurstanding, yang sudah mengajukan pertanyaan seputar izin keramaian pada malam hari, untuk pesta bisa dilaksanakan sampai malam hari tetapi untuk hiburan yg dapat mengundang keramaian sampai saat ini belum bisa diterbitkan” ujar Kapolsek

Dilanjutkan oleh Basirun kades Ibul Besar II, Memberi masukan bahwasanya apa bila ada masyarakat yg akan melaporkan permasalahan ringan ke Polsek Pemulutan agar diwajibkan untuk membawa surat pengantar dari Kades, apabila tdk ada surat pengantar dari kades agar Polisi bisa menolak laporan warga masyarakat tersebut.

“Terima kasih Bpk. Basirun selaku Kades, Ibul Besar II, untuk masyarakat yg akan melapor ke Polsek Pemulutan, Polisi Pemulutan Wajib melayani  masyarakat tersebut meskipun tdk ada pengantar dari Kades, namun apabila permasalahan yg kita anggap ringan dan bisa diselesaikan dg Permusyawaratan di desa maka Anggota kami akan menghubungi Anggota Bhabinkamtibmas desa tersebut dan bersama sama menyelesaikan masalah tersebut dengan Kepala desa dan tomas toga di desa tersebut”ungkap Ginting

Dilanjutkan oleh Piter Shak Kades ibul besar III yang mempertanyakan apakah hiburan Doel Muluk bisa di izinkan untuk digelar pada malam hari.

“untuk Hiburan Dul Muluk saya akan cari tahu dulu apakah hiburan tersebut mengundang keramaian orang banyak, dan bagaimana dampaknya di masyarakat dg digelarnya dul muluk tersebut, sehingga bisa menjadi pertimbangan apakah hiburan tersebut dapat diizinkan pada malam hari” tutup kapolsek

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here