Personil polsek pemulutan laksanakan Pemasangan spanduk larangan membakar lahan.
OGAN ILIR,Lintaswaranews.co – Upaya Kepolisian mencegah dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan dilakukan Polsek Larangan dengan memasang spanduk imbauan terkait larangan menyalakan api di kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan, Rabu (20/9/2023).
Pemasangan spanduk ini dipimpin Kapolsek Larangan, Akp M Ginting SH, beserta personel Polsek Pemulutan.
Akp M. Ginting SH, pemasangan spanduk imbauan larangan menyalakan api di kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan ini disebar di berapa titik di wilayah hukum Polsek Pemulutan.
Spanduk yang dipasang tersebut berisikan imbauan dilarang menyalakan api di kawasan rawan kebakaran.
Hal ini salah satu upaya pihak Kepolisian dalam mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Pamekasan khususnya di tiga Kecamatan Pemulutan,barat ,selatan maupun pemulutan induk.
“Diharapkan dengan pemasangan spanduk tersebut dapat mencegah dan mengantisipasi masyarakat untuk tidak menyalakan api di kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan serta mengantisipasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam membuka lahan perkebunan,” kata Akp M Ginting.
Kapolsek berharap seluruh pihak agar bersama – sama menjaga agar tidak terjadi aktifitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Ia meminta masyarakat agar bersama – sama mengikuti imbauan ini demi kepentingan bersama.
“Dalam hal ini kita juga memberdayakan masyarakat agar ikut mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya tentang larangan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar,” pesannya.