Lintaswaranews.co.Baturaja | Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) mengadakan acara Pembinaan dan Sosialisasi Pengelolaan Anggaran Dana Desa sebagai langkah preventif terhadap potensi Tindak Pidana Korupsi. Acara ini diikuti oleh 13 camat dan 143 kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu, berlangsung di Aula Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten OKU.
Hadir dalam acara ini Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., Pj. Bupati Kabupaten OKU, H. Teddy Meilwansyah, Kadin PMD Kabupaten OKU, Nanang Nurzaman, SIP., M.Si., serta Inspektur dari Inspektorat Kabupaten OKU.
“Kita berharap agar perangkat desa mampu mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan menghindari penyimpangan serta penyalahgunaan dana desa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat. Senin (25/09/2023).
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah juga berharap agar kegiatan ini memberikan pemahaman tentang ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan dana desa,” sebagai upaya pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, serta mengajak perangkat desa untuk mengikuti sosialisasi ini dengan serius,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri OKU, Variska Ardina Kordiansyah, S.H., M.H., menekankan bahwa penyimpangan dana desa dapat terjadi karena kesengajaan maupun ketidaktahuan dalam pengelolaan dana desa, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, Kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut dan memberikan bimbingan kepada kepala desa dan perangkat desa dalam pengelolaan dana desa.(Tam).