Beranda Sumatera Selatan Ogan Ilir Polsek pemulutan Kembali laksanakan Juma’t Curhat pada warga desa Pelabuhan dalam sejumlah...

Polsek pemulutan Kembali laksanakan Juma’t Curhat pada warga desa Pelabuhan dalam sejumlah usulan dan saran warga di tampung Kapolsek 

109
0

OGAN ILIR , LintaswaraNews.co –  Polsek Pemulutan kembali mengadakan kegiatan Jumat Curhat sebagai tindak lanjuti dari instruksi Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir.

Kapolsek Pemulutan AKP M.Ginting, SH mengatakan, Jumat Curhat kali ini bersama dengan Perangkat desa, Toga dan Tomas di Desa Pelabuhan Dalam Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir .

Jika sebelumnya kegiatan Jum’at Curhat Polsek Pemulutan bersama dengan Perangkat desa, Toga dan Tomas di Desa Pelabuhan Dalam Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir Juma’t (6/10/ 2023 ) .

“ jum’at curat “ merupakan program dari kapolri agar masyarakat lebih dekat dengan polri serta dapat mendengar langsung keluhan masyarakat agar keluhannya segera direspon oleh kepolisian

Untuk lebih cepat merespon keluhan dan saran masyarakat Kapolsek Pemulutan didampingi  Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas serta anggota, agar apa yang disampaikan Kepala desa agar  cepat direspons atau direalisasikan .

Akp M Ginting .SH mengatakan ada beberapa pertanyaan dari masyarakat seperti yang di sampaikan Bpk. Agus Tentang Usulan masyarakat agar disetiap desa diberi bantuan alat pemadam kebakaran seperti mesin air jenis Alkon, agar apabila didesa terjadi kebakaran maka masyarakat bisa dg cepat membantu memadamkan api

“Terimakasih, untuk usulan pengadaan alat kebakaran didesa tentu bukan wewenang Polri, ada baiknya usulan tersebut disampakan oleh forum Musyawarah desa untuk disampaikan ke camat, sehingga Camat bisa meneruskan usulan tersebut ke Bupati, mungkin bisa direalisasikan oleh Bupati” ujar nya

Di lanjutkan oleh Rahman memberikan informasi bahwa Di Sungai Ogan sering  ada orang yg menangkap ikan dengan cara menyetrum, apakah diperbolehkan menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum.

“Pak Rahman  atas informasinya bisa saya jawab bahwa menangkap ikan dg menggunakan alat setrum tidak diperbolehkan karena melanggar undang undang, dan bisa dipidana penjara  dg dijerat melanggar tentang undang undang Perikanan dan Undang undang lingkungan hidup. dan apabila masyarakat melihat dan mengetahui orang yg sedang menangkap ikan dengan alat setrum maka segera menghubungi Polsek Pemulutan.” Lanjut nya

Ranto warga setempat juga memohon kiranya agar anggota polsek Pemulutan bisa hadir berpatroli pada malam hari terutama pada malam libur, karena disepanjang jalan desa Pelabuhan Dalam sampai kesimpang banyak anak anak remaja yg kebut kebutan dg sepeda motor dg suara keras, atau knalpt brong, mungkin dengan adanya anggota polsek pemulutan yg berpatroli dijalan tersebut dapat mengurangi niat anak2 untuk kebut kebutan dan dapat mengurangi kecelakaan dijalan tersebut

“usul dan saranya pak Ranto, Kami dari Polsek Pemulutan senantiasa sudah melakukan patroli pada jam jam rawan, dan bahkan setiap malam libur kami selalu melaksanakan KRYD (Kegiatan Ritin Yang di tingkatkan) salah satunya seperti giat patroli dan razia, dan dg adanya informasi tersebut kami akan intensifkan giat patroli kami ke desa Pelabuhan dalam,Terimakasih” tutup kapolsek

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here