Tim Crocodile Polsek Pemulutan Sergap Maling Kerbau dan Handphone ini
OGAN ILIR – Aparat Polsek Pemulutan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Pemulutan AKP Marinus Ginting menerangkan, tersangka pencurian bernama Asmawi.
Pria 35 tahun itu merupakan seorang buruh warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Selatan.
Adapun kronologi pencurian pada Senin (2/10/2023) lalu sekira pukul 02.00 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Sungai Lebung.
“Pada saat korban dan keluarga sedang tertidur pelaku masuk rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci,” kata Marinus didampingi Kanit Reskrim Ipda H. Iwanto Putra, Minggu (8/10/2023).
Pelaku atau tersangka mengambil satu unit handphone merk Xiaomi warna hitam yang berada di atas lemari.
Dan para pelaku juga mengambil hewan ternak berupa kerbau sebanyak dua ekor yang berada di kandang tepatnya di bawah rumah korban.
“Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 30,7 juta,” ujar Marinus.
Kronologi penangkapan pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 01.00, Team Crocodile Polsek Pemulutan mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku pencurian sedang berada di pinggir jalan di Desa Aurstanding Kecamatan Pemulutan.
Mendapat informasi tersebut, Team Crocodile Polsek Pemulutan yang dipimpin langsung oleh Ginting langsung mendatangi tempat tersebut.
Dan berhasil menangkap, lalu mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Pemulutan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone merk Xiaomi A6 warna hitam. Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ginting menegaskan.