Polsek pemulutan laksanakan Jumat curhat di desa maju jaya ini isi curhatan masyarakat !
OGAN ILIR , LintaswaraNews.co – Polsek Pemulutan kembali mengadakan kegiatan Jumat Curhat sebagai tindak lanjuti dari instruksi Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan AKP M.Ginting, SH mengatakan, Jumat Curhat kali ini bersama dengan Perangkat desa, Toga dan Tomas di Desa Pelabuhan Dalam Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir .
Jika sebelumnya kegiatan Jum’at Curhat Polsek Pemulutan bersama dengan Perangkat desa, Toga dan Tomas di Desa Pelabuhan Dalam Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir Juma’t (6/10/ 2023 ) .
“ jum’at curat “ merupakan program dari kapolri agar masyarakat lebih dekat dengan polri serta dapat mendengar langsung keluhan masyarakat agar keluhannya segera direspon oleh kepolisian
Untuk lebih cepat merespon keluhan dan saran masyarakat Kapolsek Pemulutan didampingi Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas serta anggota, agar apa yang disampaikan Kepala desa agar cepat direspons atau direalisasikan .
Akp M Ginting .SH mengatakan ada beberapa pertanyaan dari masyarakat seperti yang di sampaikan Haris
Tentang Usulan masyarakat yg mana saat ini udara sangat tidak sehat banyak asap dan berdebu, agar kiranya di setiap desa diberi bantuan masker secukupnya, karena saat ini banyak sekali anak anak dan orang tua yg mengeluh mengalami sakit batuk akibat menghirup asap kebakaran lahan.
“Atas keluhan dan saranya pak Haris, untuk saat ini kami dari polsek Pemulutan memang sudah sering memberikan bantuan masker kepada warga yg terdampak asap akibat kebakaran namun jumlahnya hanya sedikit dan tidak mencukupi untuk sampai ke wilayah Pemulutan selatan, mungkin nanti bila ada pembagian masker lagi akan kami arahkan ke kecamatan pemulutan selatan khususnya desa maju jaya” ujar Kapolsek
Di lanjut oleh Rudi memberikan informasi bahwa Di desa maju jaya pada saat musim hujan sering ada orang yg menangkap ikan dengan cara menyetrum, apakah diperbolehkan menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum? Demikian pak
“Terima kasih Pak Rudi atas informasinya bisa saya jawab bahwa menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum tidak diperbolehkan karena melanggar undang undang, dan bisa dipidana penjara dan dijerat melanggar tentang undang undang Perikanan dan Undang undang lingkungan hidup. dan apabila masyarakat melihat dan mengetahui orang yg sedang menangkap ikan dengan alat setrum maka segera menghubungi Polsek Pemulutan agar bisa segera di tindaklanjuti. “Ujar nya
Di lanjutkan Budi mengucapkan terimakasih atas kehadiran anggota polsek Pemulutan pada setiap ada pesta di desa kami, dengan kehadiran anggota pemulutan tersebut kami merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan pesta keramaian di desa kami.
“Terima kasih pak budi atas ucapan terimakasihnya, memang kapolsek Pemulutan AKP M Ginting, SH membuat kebijakan agar setiap ada pesta keramaian diwilayahnya agar di perintahkan minimal dua orang anggota polsi untuk hadir diacara tersebut untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan tentunya anggota dilengkapi dgn surat perintah resmi dari Kapolsek “tutup Kapolsek