Lintaswaranews. co.Baturaja.l Berawal dari terjadinya sengketa kepemilikan lahan antara H. Siswanto, SE dengan KUD Minanga Ogan mengenai kepemilikan lahan kebun sawit yang berlokasi di desa Gunung Meraksa Kec. Lubuk Batang Kab. OKU, menimbulkan polemik panjang.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang di Pengadilan Negeri Baturaja,yang dari berberapa kali persidangan BPN OKU dinyatakan kalah dalam persidangan bahkan PK yang di ajukan oleh BPN OKU juga dimenangkan oleh pihak penggugat dalam hal ini H. Siswanto.
Dari temuan dilapangan dengan memperhatikan data lahan perkebunan yang dikelola oleh KUD Minanga Ogan dengan dokumen lahan yang diterbitkan oleh BPN OKU, disinyalir banyak terdapat keanehan,Menurut orasi yang disampaikan oleh Robet Jerry Turnando selaku orator aksi pada hari ini Rabu ( 18/10/2023 ), banyak sertifikat kepemilikan lahan yang tidak sesuai dengan keberadaan lahan.Baik mengenai asal usul lahan hingga keberadaan fisik lahan yang ada suratnya tapi lahannya tidak jelas dimana.Sehingga dinilai banyak sertifikat yang diterbitkan BPN dengan lahan fiktif.
Dalam orasinya,Robet Jerry Turnando mengatakan bahwa BPN OKU telah melakukan kecurangan dan turut serta dalam kemufakatan jahat bersama KUD Minanga Ogan OKU dalam penerbitan sertifikat lahan, sehingga banyak warga yang dirugikan karena hak milik warga banyak yang di hilangkan.Dalam hal ini menurut Robet,BPN melakukan penggelembungan sertifikat lahan.Di sinyalir ada oknum-oknum mafia tanah di BPN OKU.
Adapun tuntuan yang disampaikan oleh orator aksi hari ini meliputi:
1. Usut Tuntas Dugaan Praktik Mafia Tanah Pada Perkebunan kelapa sawit KUD Minanga Ogan dan BPN OKU
2. Meminta APH (Kejaksaan Negeri membentuk Satgas Mafia Tanah)
3. Mendesak KAJARI OKU untuk Segera Panggil dan Periksa Pengurus KUD Minanga Ogan dan oknum Pejabat BPN OKU serta memeriksa dokume BPN OKU maupun KUD Minanga Ogan.
4. mendesak Kajari OKU untuk segera periksa dana pencairan bank Mandiri nomor: CFI- GH2/492/2000. KKPA III :3000 Ha dan KKPA IV 5000 Ha, total Luasan 8000 Hektar dan Bank CIMB Niaga, Tbk nomor: 162 tertanggal 27 desember 2011 seluas 5000 Hektar, yang di duga Kuat tidak bersesuaian dengan jumlah Lahan yang ada alias fiktif dan merugikan negara.
5. Panggil dan periksa Kepala desa Bandar agung Syukri Jemisin yang di duga terlibat dalam Prosese pengelembungan Sertifikat tanah yang di keluar kan oleh BPN OKU.
6. Usut dan periksa dugaan Perambahan Hutan Kawasan oleh perkebunan kelapa sawit KUD Minanga Ogan, serta dugaan kuat penerbitan ribuan Hektar Sertifikat di atas lahan hutan kawasan oleh BPN OKU
7. Meminta BPN untuk menerapkan sertifkat tanah yang ada di perkebunan KUD atau setidaknya Terbitkan Ploting Bidang tanah SHM kepemilikan anggota KUD Minanga.
8. Meminta APH untuk Turun langsung, memeriksa atau mengawasi baik dokumen maupun lapangan.
Saat Kepala BPN OKU Rosidi menemui dan menjawab orasi yang di sampaikan oleh orator, sempat diwarnai pedebatan sengit dan ketegangan karena Kepala BPN OKU merasa benar.
Kepala BPN mengatakan bahwa lahan yang dipermasalahkan diperoleh dengan cara membeli. Sambil menunjuk dan mendorong orator, Kepala BPN OKU mengatakan “tanah itu beli sama nenek kau”, dengan gaya arogannya. Kepala BPN juga mengatakan “jika mau melapor silahkan laporkan kemana saja”
Aksi dilanjutkan di halaman Kejaksaan Negeri OKU yang di terima langsung oleh Kepala Kejari OKU Choirun Parapat, SH, MH didampingi jajarannya.Kepala Kejari OKU berjanji akan segera menindak lanjuti tuntutan aksi dengan langkah segera membuat sprindik, memanggil pihak KUD, BPN, DLH, KLHK Kehutanan, dan Bank mandiri. Dan akan mengusut soal dugaan Korupsi, Gratifikasi, TPPU, dan perambahan hutan dan penerbitkan SHM di Hutan Kawasan.
Aksi Damai gabungan masyarakat ek KUD Minanga dan Relawan Mafia Tanah hari ini di hadiri langsung oleh Kaplores OKU AKBP. Arief Harsono, S. Ik yang juga ikut dalam mediasi antara perwakilan aksi dengan Kejari OKU.
Aksi damai yang di koordinir oleh Subianto dan Robet Jerry Turnando yang di ikuti oleh puluhan massa aksi.Aksi mendapat pengamanan dari pihak Polres OKU dan Pol PP OKU.
Setelah melakukan aksi dan menjalani mediasi dengan pihak Kejari OKU, massa aksi membubarkan diri secara tertib.(Tam).